Kemendagri Tegaskan Kewajiban WFH Bagi Pemerintah Daerah

Kemendagri Tegaskan Kewajiban WFH Bagi Pemerintah Daerah
Foto: Ilustrasi Kemendagri Tegaskan Kewajiban WFH Bagi Pemerintah Daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) merupakan instruksi nasional yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah mulai Selasa (14/6/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan efisiensi anggaran negara.

Pemerintah Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu daerah yang belum menerapkan kebijakan ini pada pekan pertama karena masih mengkaji dampaknya. Dilansir dari Nasional, pemerintah pusat menyatakan tidak ada pengecualian bagi daerah dalam menjalankan aturan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa perbedaan kemampuan teknologi antar wilayah menjadi tantangan utama dalam sistem pengawasan pegawai. Hal ini menyebabkan beberapa daerah merasa belum siap melaksanakan sistem kerja fleksibel secara penuh.

"Ada yang sudah sangat siap pengawasannya. Jadi mereka memiliki aplikasi khusus untuk absensi berdasarkan titik koordinat rumah. Ada aplikasi juga untuk mengisi tugas-tugas ya, ada e-Kinerja di situ," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Bima menambahkan bahwa kendala muncul pada daerah yang masih tertinggal dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk memonitor kinerja harian aparatur sipil negara (ASN).

"Nah, tetapi ada daerah yang masih belum memiliki aplikasi itu. Masih belum memanfaatkan teknologi, ini kan kendala," imbuh Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Pengawasan manual oleh atasan langsung dianggap sangat krusial untuk memastikan ASN tetap bekerja secara produktif meski tidak berada di kantor. Komunikasi intensif diperlukan agar ritme kerja tetap terjaga seperti saat bekerja luring.

"Nah, ini atasan lah yang memastikan bahwa mereka bisa menelepon, bisa video call. Jadi sehari itu kalau semuanya terkoneksi setiap saat setiap jam bisa komunikasi seperti di kantor, kan," tutur Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Bima menekankan pentingnya hierarki pengawasan mulai dari tingkat kepala seksi hingga kepala dinas dalam memantau bawahannya secara berkala selama jam kerja berlangsung.

"Di kantor kan setiap setiap jam kita interaksi, ya. Kepala seksi dimonitor Kabidnya, Kabid dimonitor kepala dinasnya, kan kira-kira begitu, ya. Nah jadi pimpinan itu harus mengecek secara intens," imbuh Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Kemendagri berencana melakukan pengecekan langsung terhadap pemerintah daerah yang terdeteksi belum menjalankan program ini sesuai arahan pemerintah pusat.

"Nanti kita akan cek terus daerah-daerah mana yang belum melakukan WFH," tukas Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Selain aspek pengawasan, setiap kepala daerah diwajibkan menghitung potensi penghematan anggaran, berkaca pada estimasi efisiensi di Kota Bogor yang mencapai Rp 800 juta per bulan.

"Kayak kemarin itu di Kota Bogor itu ada angkanya, satu bulan estimasinya mereka menghemat Rp 800 juta. Nah, nanti kita akan cek ya. Kemudian beberapa kota lain juga kemarin sudah menyampaikan estimasinya," urai Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri memastikan landasan hukum kebijakan ini sudah kuat dan mencakup seluruh wilayah tanpa terkecuali.

"Jadi tidak ada pengecualian. Ini kebijakan pusat ya, yang diputuskan diumumkan oleh Pak Menko Perekonomian, ada juga Pak Mendagri kemudian diturunkan surat edaran Mendagri. Jadi semua harus menyesuaikan. Itu prinsipnya," tegas Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Terdapat konsekuensi administratif berupa pemotongan dana insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang enggan melaksanakan program-program strategis nasional tersebut.

"Kita akan pertimbangkan untuk (pengurangan) dana insentif fiskalnya, begitu. Kemudian kan kalau di Undang-Undang itu ada, bagi yang daerah yang tidak melaksanakan program-program pusat, ya pasti ada sanksi. Semua kita kembalikan ke aturan-aturannya, lah," papar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini juga disebut sebagai respon terhadap ketidakpastian geopolitik global yang berpotensi memicu krisis energi dan ekonomi secara luas.

"Seperti kata Presiden, ini momentum geopolitik ini, kita jadikan sebagai peluang untuk melakukan transformasi budaya kerja yang lebih bagus untuk efisiensi dan lain-lain," terang Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyoroti kendala pada infrastruktur digital dan konektivitas yang belum merata di tingkat nasional. Pemetaan tugas juga harus dilakukan secara detail untuk memisahkan layanan luring dan daring.

"Ini kendala yang wajar dalam sebuah transisi kebijakan, dan justru menjadi peta jalan perbaikan kita ke depan," ucap Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Pemerintah menjanjikan pemberian asistensi teknis dan penguatan kanal pelaporan agar koordinasi antar unit kerja di daerah tetap berjalan disiplin setiap bulannya.

"Kami akan memperkuat asistensi teknis kepada instansi yang masih menyesuaikan, memperdalam pedoman pemetaan jabatan, dan memastikan pelaporan bulanan dari setiap instansi paling lambat tanggal 25 berjalan disiplin," tutur Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Evaluasi berkala setiap dua bulan akan dilakukan berdasarkan data lapangan untuk menyempurnakan implementasi kebijakan fleksibilitas tempat bekerja ini.

"Evaluasi formal pertama pada Juni 2026," beber Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Rini menegaskan bahwa kedaulatan kebijakan ini berada pada level nasional, namun daerah diberikan ruang diskresi terkait proporsi pegawai yang bekerja dari rumah.

"Ini desain yang memang kami rancang bersama Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan tetap tegak sebagai arah nasional, namun pelaksanaannya proporsional dan tidak menggangu pelayanan masyarakat di daerah," ungkap Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Secara umum, pelaksanaan pada pekan pertama dinilai sudah berada pada jalur yang tepat meski tetap memerlukan pengawalan yang cermat terhadap pelayanan publik esensial.

"Kami mengawalnya dengan hati-hati, terbuka pada masukan, dan berorientasi pada hasil. Satu pekan tentu belum cukup untuk menarik kesimpulan menyeluruh, namun arahnya kami nilai sudah tepat," tandas Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Artikel terkait

Rekomendasi