Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menekankan pentingnya kepastian wilayah administrasi melalui penegasan batas daerah dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026 di Jakarta demi mencegah kegagalan perencanaan tata ruang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kualitas rencana tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta kepastian perizinan berusaha, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa instansinya memegang peran strategis untuk mengawal substansi RDTR melalui penegasan batas antar daerah, batas antar negara, investigasi mitigasi bencana, hingga mendukung kepastian perizinan berusaha.
"Tata ruang akan gagal susun apabila wilayah administrasi gagal diselesaikan. Batas wilayah yang ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk yang sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya alat justifikasi penyelesaian batas wilayah," ujar Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Safrizal memaparkan bahwa saat ini Indonesia memiliki 979 segmen batas daerah, dengan rincian 806 segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), 142 segmen dalam proses penetapan, dan 31 segmen masih difasilitasi.
Kejelasan administrasi juga diperlukan bagi wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain, di mana terdapat 81 lokasi RDTR di kawasan perbatasan negara yang kini dipandang sebagai beranda depan dengan nilai strategis pertahanan, ekonomi, serta pelayanan publik.
Oleh karena itu, sinkronisasi data batas negara dan batas daerah sangat penting agar perencanaan tata ruang berjalan terpadu antarinstansi, termasuk memperhatikan aspek mitigasi bencana secara komprehensif sebagai instrumen perlindungan masyarakat.
"RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan risiko baru," kata Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Hadir pula pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Pusat Statistik.