Kementerian Perdagangan menegaskan kewenangan penerbitan izin ekspor tetap berada di bawah kendali mereka meskipun pemerintah menerapkan skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) pada Senin (25/5/2026).
Dilansir dari Suara, kebijakan baru ini hanya mengubah pihak pelaksana kegiatan ekspor untuk tiga komoditas strategis, sedangkan aspek regulasi tetap tidak berubah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa tata cara serta persyaratan ekspor yang berlaku selama ini akan tetap dipertahankan oleh pemerintah.
"Iya, masih. Sama, enggak ada yang berubah," kata Budi, Menteri Perdagangan.
Penegasan tersebut disampaikan di Kantor Kemendag, Jakarta, guna memperjelas fungsi kementerian yang dipimpinnya dalam masa transisi kebijakan baru.
"Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya tuh enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," ujar Budi, Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) sebagai badan usaha milik negara yang mengelola ekspor tunggal untuk minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Masa transisi kebijakan ekspor satu pintu tersebut dijadwalkan mulai berjalan secara bertahap pada 1 Juni.
Para eksportir yang ada saat ini tetap bisa beroperasi normal pada tiga bulan pertama, namun wajib menyampaikan pelaporan aktivitas melalui PT SDI.
Selanjutnya, pengalihan kegiatan ekspor secara penuh ke PT SDI bagi pelaku usaha yang sudah siap bakal berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember.
"Transisi ini adalah proses, proses pengalihan dan segala macam lah, sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya bisa berjalan," kata Budi, Menteri Perdagangan.
Pemberlakuan kewajiban ekspor secara penuh melalui PT SDI untuk ketiga komoditas strategis tersebut akan dimulai pada 1 Januari tahun depan.