Kementerian Perdagangan tetap memegang otoritas penerbitan persetujuan ekspor untuk komoditas sawit, batu bara, dan paduan besi, seperti dilansir dari Nasional pada Kamis (21/5/2026).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa mekanisme perizinan tersebut tidak mengalami perubahan meskipun pemerintah telah membentuk badan usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Ya masih sama dong (mekanisme persetujuan ekspor), masih di Kemendag," kata Budi di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah saat ini sedang merumuskan regulasi teknis menyusul kehadiran BUMN Ekspor tersebut, namun fungsi regulasi perdagangan luar negeri dipastikan tidak beralih dari kementerian.
"Oh iya iya sama,ÔÇØ ucap Budi saat ditanya apakah berbagai aturan ekspor tetap dikeluarkan oleh Kemendag.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa regulasi teknis mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam ditargetkan rampung sebelum awal bulan depan.
"Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga.
Langkah penyusunan regulasi ini sekaligus merespons kekhawatiran dari kalangan dunia usaha terkait potensi hambatan birokrasi terhadap aktivitas ekspor akibat pembentukan DSI.
"Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui," terang Airlangga.
Pemerintah menjadwalkan agenda sosialisasi bersama para pelaku usaha dan asosiasi terkait pada sore hari ini agar proses penyesuaian regulasi berjalan lancar.