Kemendag Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar Distribusi Minyakita

Kemendag Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar Distribusi Minyakita
Foto: Ilustrasi Kemendag Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar Distribusi Minyakita.

Kementerian Perdagangan siap mengambil tindakan keras untuk mengamankan pasokan minyak goreng subsidi di masyarakat. Langkah penegakan sanksi ini didorong bagi para pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan penyaluran Minyakita. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan pasokan komoditas ini tepat sasaran dan merata di pasar rakyat, seperti dilansir dari Suara.

Fokus pengawasan ketat saat ini diarahkan pada jalur distribusi non-BUMN. Sektor tersebut dinilai memiliki tingkat kendali yang lebih sulit oleh pemerintah.

"Kami sepakat bahwa penindakan atau pengenaan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini juga perlu diterapkan," ujar Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (18/5/2026).

Meskipun rata-rata harga Minyakita menunjukkan tren positif dengan melandai di bawah Rp16.000 per liter, ketimpangan distribusi masih terjadi di beberapa wilayah. Masalah hambatan pasokan dan penyalahgunaan oleh oknum tertentu dapat melemahkan efektivitas program pengendalian inflasi nasional.

Minyakita memegang peran krusial sebagai instrumen pengendali harga untuk menahan gejolak pada minyak goreng curah serta premium yang tidak diatur oleh Harga Eceran Tertinggi. Oleh karena itu, wilayah DKI Jakarta yang memiliki 22 pasar pantauan utama kini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Produsen swasta beserta BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID Food telah menerima instruksi untuk segera menggenjot sekaligus meratakan pasokan ke seluruh titik pantauan tersebut. Nawandaru mengingatkan agar proses penyaluran tidak timpang atau hanya condong pada satu program tertentu.

"Jangan hanya mengedepankan satu program saja. Tidak, tapi ini dua-duanya harus berjalan," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi