Kemendag Siapkan Permendag Ekspor Komoditas Lewat Danantara

Kemendag Siapkan Permendag Ekspor Komoditas Lewat Danantara
Foto: Ilustrasi Kemendag Siapkan Permendag Ekspor Komoditas Lewat Danantara.

Kementerian Perdagangan tengah merumuskan Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur teknis tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui Danantara Sumberdaya Indonesia, seperti dilansir dari Nasional pada Kamis (21/5/2026).

Regulasi baru tersebut bakal mengatur tata niaga ekspor tiga komoditas utama nasional, yaitu kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa rancangan peraturan baru ini ditargetkan selesai dalam waktu yang sangat singkat guna menyokong implementasi kebijakan pemerintah.

"Permendagnya otomatis harus ada baru. Hari ini harus selesai, paling lambat besok. Tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," ungkap Mendag Budi Santoso.

Pemerintah juga sedang menyusun skema kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation untuk sektor sawit yang nantinya dialihkan kepada Danantara Sumberdaya Indonesia.

"Jadi ini akan mengatur mengenai tiga komoditas itu," jelas Mendag Budi Santoso.

Pengalihan tanggung jawab eksportir pengganti tersebut ditujukan agar beban domestic market obligation tidak lagi langsung berada di tangan para pelaku usaha.

"Nanti kalau sudah berjalan penuh langsung ke DSI kan eksportirnya aturannya," tambah Mendag Budi Santoso.

Langkah penataan ini sejalan dengan persiapan internal untuk mengubah status Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi badan usaha milik negara dalam fase awal pembentukannya.

CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memaparkan bahwa penguatan badan tersebut ditujukan demi membenahi distorsi perdagangan ekspor serta menyelaraskan harga dengan pasar internasional.

"Pada dasarnya ini masih masa awal, tapi memang arahnya akan menjadi BUMN," kata Rosan Roeslani.

Artikel terkait

Rekomendasi