Kementerian Perdagangan tengah memfinalisasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mewajibkan platform e-commerce bersikap transparan terhadap pengenaan biaya admin kepada penjual. Kebijakan ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi dalam kunjungan di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah pembaruan regulasi ini ditujukan guna membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih adil bagi penjual, platform, maupun konsumen. Penekanan utama dalam aturan baru ini terletak pada kewajiban platform untuk menyediakan informasi biaya yang mudah diakses dan dapat diunduh oleh para pelaku usaha.
"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain masalah biaya, regulasi tersebut mendorong pengutamaan produk dalam negeri dan UMKM untuk mendapatkan ruang promosi di marketplace. Budi juga menyoroti pentingnya kepastian layanan bagi pengguna dengan adanya Service Level Agreement (SLA) dalam sistem pengaduan platform.
"Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara," terang Budi.
Pemerintah menargetkan seluruh proses perbaikan regulasi ini selesai dalam waktu dekat agar bisa segera diimplementasikan. Penegasan mengenai target waktu penyelesaian aturan ini menjadi babak akhir dari proses diskusi internal kementerian.
"Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa kementerian tidak berupaya mengintervensi besaran nominal biaya admin yang ditetapkan. Pihaknya lebih memilih untuk memastikan bahwa setiap pungutan merupakan hasil kesepakatan yang transparan antara kedua belah pihak.
"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal kepada detikcom.
Iqbal menambahkan bahwa hubungan kerja sama antara platform dan penjual bersifat business-to-business (B2B), sehingga setiap perubahan skema biaya wajib diinformasikan terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar pedagang memiliki hak untuk memberikan persetujuan sebelum biaya baru diberlakukan secara resmi.
"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal.