Kemendag Revisi Aturan E-commerce Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Kemendag Revisi Aturan E-commerce Perkuat Daya Saing Produk Lokal
Foto: Ilustrasi Kemendag Revisi Aturan E-commerce Perkuat Daya Saing Produk Lokal.

Kementerian Perdagangan sedang melakukan revisi terhadap aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) guna memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem digital. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini difokuskan pada pembenahan ekosistem e-commerce secara menyeluruh agar produk lokal mendapatkan keuntungan maksimal pada Kamis (30/4/2026).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa penataan ulang regulasi ini bertujuan untuk memastikan produk dalam negeri mendominasi pasar digital. Langkah tersebut diambil melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan oleh pemerintah.

"Sekarang masih proses. Jadi kita itu ingin melihat kembali ekosistem e-commerce kita, bagaimana kemudian produk-produk lokal itu banyak keuntungan yang didapatkan melalui perdagangan e-commerce," kata Budi saat ditemui di sela Rakornas Kadin 2026 di Jakarta.

Pemerintah juga memastikan adanya koordinasi intensif antar-lembaga guna menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi dalam pelaksanaannya. Budi menegaskan bahwa aturan baru ini akan berjalan beriringan dengan kebijakan yang ada di Kementerian UMKM untuk saling melengkapi dalam membenahi ekosistem luas.

"Enggak, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas yang kita benahi," ujar Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menambahkan bahwa draf revisi tersebut kini telah memasuki tahap uji publik. Setelah proses tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan harmonisasi aturan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi para penjual di platform digital.

"Kami ingin menjamin membuat iklim usaha yang lebih kondusif, kemudian produk dalam negeri itu lebih berdaya saing di platform e-commerce," ujar Iqbal.

Aspek transparansi biaya menjadi salah satu poin krusial yang ditekankan dalam revisi aturan ini untuk melindungi para pedagang. Kemendag mewajibkan platform e-commerce untuk bersikap terbuka kepada merchant mengenai segala bentuk perubahan biaya administrasi maupun promosi tanpa menentukan nominal pastinya.

"Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan mekanisme transparansi terhadap merchant yang ada di dalam platform tersebut," terang Iqbal.

Penajaman regulasi ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap keluhan para pelaku usaha yang sering kali dikejutkan oleh perubahan biaya mendadak. Meski notifikasi sering diberikan, transparansi yang lebih tegas diharapkan dapat memastikan setiap perubahan biaya telah diketahui dan disetujui sepenuhnya oleh para pedagang.

Artikel terkait

Rekomendasi