Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 untuk membatasi penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing hanya pada sektor-sektor tertentu. Kebijakan ini diumumkan oleh Menaker Yassierli di Jakarta pada Kamis (30/4/2026) sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Penerapan aturan baru tersebut dilansir dari Money membagi bidang pekerjaan outsourcing ke dalam beberapa kategori spesifik. Sektor yang diperbolehkan meliputi layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan dan minuman, pengemudi, angkutan kerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di sektor energi dan pertambangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan buruh dengan kebutuhan dunia usaha.
ÔÇ£Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,ÔÇØ kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Pemerintah kini mewajibkan adanya kontrak tertulis antara perusahaan pengguna dengan perusahaan alih daya yang mencakup rincian jenis pekerjaan hingga hak perlindungan kerja. Selain itu, perusahaan outsourcing tetap diwajibkan memenuhi hak-hak normatif seperti upah lembur, jaminan sosial, hingga pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
ÔÇ£Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,ÔÇØ ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Guru Besar ITB tersebut menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat dengan adanya ancaman sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan. Sanksi ini menyasar baik perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan pemberi kerja yang tidak patuh.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Pasal 10 dalam aturan tersebut memberikan tenggat waktu bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian operasional sesuai dengan kategori bidang pekerjaan yang telah ditetapkan dalam daftar terbaru.
ÔÇ£Paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan,ÔÇØ tutur Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).