Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal mulai triwulan I 2026. Program ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengajar di lingkungan pesantren.
Sebanyak 267 guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik menjadi penerima tahap pertama dalam kebijakan ini. Berdasarkan data yang dilansir dari Cahaya pada Rabu (6/5/2026), proses pencairan dilakukan secara bertahap setiap triwulan untuk menjaga stabilitas anggaran nasional.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan prioritas negara dalam memperkuat sumber daya manusia. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memberikan pengakuan atas profesionalitas para pendidik keagamaan.
"Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional," ujar Suyitno.
Pemerintah menilai guru pesantren memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam proses pembangunan karakter generasi masa depan. Pemberian hak finansial ini diharapkan dapat menunjang performa mereka dalam sistem pendidikan nasional.
"Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik," kata Suyitno.
Penyempurnaan sistem distribusi terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran. Langkah ini diambil untuk mengeliminasi hambatan administratif yang berpotensi menunda penerimaan hak para guru di lapangan.
"Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik," tegas Suyitno.
Penyaluran dana ini dikhususkan bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi kriteria kualifikasi tertentu. Direktur Pesantren, Basnang Said, memberikan penjelasan mengenai standarisasi administrasi yang harus dipenuhi oleh para calon penerima tunjangan tersebut.
"TPG yang dicairkan kali ini bagi guru non ASN pada SPM-PDF yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi lain," jelas Basnang.
Dukungan finansial ini juga diproyeksikan sebagai stimulus untuk meningkatkan standar mutu pembelajaran di lembaga pendidikan berbasis agama. Dengan terjaminnya kesejahteraan, para guru diharapkan mampu memberikan dedikasi penuh dalam mengintegrasikan kurikulum formal dan nilai akhlak di pesantren.