Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndolo Kusumo Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndolo Kusumo Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Foto: Ilustrasi Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndolo Kusumo Buntut Kasus Kekerasan Seksual.

Kementerian Agama resmi mencabut izin terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pada 5 Mei 2026 setelah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok terhadap santriwati di lembaga tersebut.

Pencabutan izin operasional ini dilandasi oleh hasil evaluasi Kemenag Pati yang dilaksanakan pada 4 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, otoritas berwenang kini melarang pesantren tersebut untuk menerima santri baru.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang terlibat atau mengetahui penyimpangan namun membiarkannya telah mendapatkan sanksi administratif berupa penonaktifan jabatan.

"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama dalam keterangan resmi pada Kamis (14/5/2026).

Syafi'i menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi ketat tidak hanya menyasar pada pelaku utama. Pihak-pihak di lingkungan pesantren yang abai terhadap tindakan melanggar hukum tersebut juga menjadi objek pemeriksaan tim Kemenag.

"Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum," tegas Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.

Dalam pandangan Wamenag, insiden ini telah mencederai marwah institusi pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter. Kekerasan tersebut tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga dampak psikologis mendalam bagi para korban.

"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren," tutur Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.

Selain penindakan hukum, aspek perlindungan terhadap santri lainnya menjadi prioritas utama pemerintah. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke kediaman orang tua masing-masing untuk menjaga kondisi psikis mereka.

Kemenag memastikan bahwa hak pendidikan para santri tetap berjalan meskipun izin operasional pondok telah dicabut. Saat ini, ratusan santri tersebut sedang mengikuti proses pembelajaran secara daring di bawah pemantauan otoritas terkait.

Asesmen lanjutan akan segera dilakukan oleh Kemenag untuk memfasilitasi perpindahan santri. Para santri nantinya akan diarahkan untuk melanjutkan studi mereka ke pondok pesantren atau madrasah lain yang memiliki reputasi dan standar keamanan pendidikan yang terjaga.

Artikel terkait

Rekomendasi