Kementerian Agama (Kemenag) mulai mempersiapkan proses seleksi untuk anggota Majelis Masyayikh masa jabatan 2026ÔÇô2031. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkokoh sistem penjaminan mutu pada institusi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari tahapan krusial ini, pemerintah telah menetapkan pembentukan tim Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA. Dasar hukum pembentukan tim seleksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026, seperti dikutip dari Cahaya.
Tim AHWA memegang tanggung jawab besar dalam menyaring kandidat anggota Majelis Masyayikh. Lembaga ini nantinya akan merumuskan serta menetapkan standar kualitas pendidikan yang menjadi acuan bagi pesantren-pesantren di tanah air.
Berbeda dengan Dewan Masyayikh yang fokus pada penjaminan mutu internal pesantren, Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen. Kehadiran AHWA memastikan bahwa pengisian jabatan di lembaga tersebut dilakukan secara profesional.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjamin Majelis Masyayikh diisi oleh individu yang berkompeten. Figur yang dipilih harus memiliki integritas serta pemahaman mendalam mengenai dinamika dunia pesantren.
"Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh," ujar Suyitno di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Mendorong Standar Mutu yang Adaptif
Suyitno juga menekankan pentingnya sistem penilaian yang mampu menjawab tantangan modern namun tetap menjaga karakteristik tradisional pesantren. Nilai keilmuan dan akhlak harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap asesmen.
"Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal," tutur Suyitno.
Ke depannya, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat seiring rencana penguatan kelembagaan Direktorat Pesantren. Fokus utamanya adalah mencapai efektivitas dalam fungsi quality assessment dan quality assurance.
"Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya," kata Suyitno.
Mekanisme Seleksi Terbuka dan Akuntabel
Transparansi menjadi poin utama dalam rekrutmen anggota baru ini. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, menyebutkan bahwa seluruh tahapan pemilihan perlu dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal," ujar Arskal.
Direktur Pesantren, Basnang Said, memaparkan rincian mandat yang diemban oleh tim AHWA. Tugas tersebut dimulai dari penetapan bakal calon hingga penyerahan nama-nama terpilih kepada Menteri Agama.
"AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026ÔÇô2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri," jelas Basnang.
Daftar Anggota AHWA Berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026
Berdasarkan regulasi terbaru, tim AHWA terdiri dari delapan tokoh yang berasal dari unsur asosiasi pesantren. Berikut adalah susunan lengkap anggota yang bertugas:
- Dr. Maskuri, M.Ed. (Unsur asosiasi pesantren)
- Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (Unsur asosiasi pesantren)
- Drs. Agus Muhammad (Unsur asosiasi pesantren)
- Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. (Unsur asosiasi pesantren)
- Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (Unsur asosiasi pesantren)
- Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (Unsur asosiasi pesantren)
- K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (Unsur asosiasi pesantren)
- Muhammad Ulin Nuha, Lc. (Unsur asosiasi pesantren)
Melalui pembentukan tim ini, Kementerian Agama berharap anggota Majelis Masyayikh yang terpilih nantinya mampu mengarahkan mutu pendidikan pesantren secara lebih akuntabel.