Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) mewajibkan materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dimasukkan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Selasa (19/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.
Langkah tersebut diambil guna memperkuat program PPKPT bagi mahasiswa baru melalui pembentukan dan pembinaan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT di kampus seluruh Indonesia. Perguruan tinggi yang sebelumnya telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kini diharuskan menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru.
Cakupan kekerasan dalam aturan terbaru ini meluas hingga kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi, intoleransi, kekerasan berbasis kebijakan, serta kekerasan melalui media elektronik maupun non-elektronik.
"Perguruan tinggi yang sudah punya Satgas PPKS harus menyesuaikan dengan peraturan terbaru menjadi Satgas PPKPT. Karena yang ditangani tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lainnya," kata Beny Bandanadjaja, Direktur Belmawa Kemdiktisaintek di Gedung Kemdiktisaintek.
Prinsip utama PPKPT meliputi ketiadaan diskriminasi, akuntabilitas, keberpihakan pada kepentingan terbaik korban, independensi, kesetaraan gender, serta keberlanjutan pendidikan korban. Tindakan perundungan di media digital seperti WhatsApp turut menjadi perhatian serius karena tidak boleh sembarangan menyampaikan komentar yang menghina.
"Media kekerasan ini termasuk elektronik dan non-elektronik. Jadi kalau di WhatsApp atau media daring lainnya, itu juga menjadi bagian yang harus diperhatikan. Tidak bisa sembarangan menyampaikan komentar atau sesuatu yang bisa menghina dan menyakiti orang lain," kata Beny Bandanadjaja, Direktur Belmawa Kemdiktisaintek.
Edukasi ini dinilai krusial bagi mahasiswa baru yang berganti setiap tahunnya sehingga sosialisasi secara masif dan berkelanjutan di lingkungan kampus mutlak diperlukan.
"Mahasiswa datang dan pergi. Setiap tahun ada mahasiswa baru. Karena itu perguruan tinggi harus terus-menerus melakukan sosialisasi. Makanya di dalam PKKMB ada pembekalan wajib terkait PPKPT agar mahasiswa baru mengetahui," jelas Beny Bandanadjaja, Direktur Belmawa Kemdiktisaintek.
Saat ini tercatat sekitar 125 perguruan tinggi negeri dan lebih dari 2.000 perguruan tinggi swasta telah membentuk Satgas PPKPT. Belmawa menyediakan media pembelajaran daring seperti Sistem Pembelajaran Daring Indonesia (SPADA) serta Portal Sahabat yang berisi modul, panduan, video edukasi, hingga prosedur penanganan kekerasan.
Belmawa juga melaksanakan monitoring serta evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas Satgas, mengidentifikasi kendala lapangan, dan memperbaiki regulasi. Apabila terdapat kasus berat yang tidak dapat diselesaikan secara internal di tingkat kampus, perguruan tinggi dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen).
"Kalau ada kasus yang tidak bisa ditangani oleh kampus, tentunya bisa menghubungi Itjen yang juga memiliki kanal pengaduan," pungkas Beny Bandanadjaja, Direktur Belmawa Kemdiktisaintek.