Kemdiktisaintek Periksa Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI

Kemdiktisaintek Periksa Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI
Foto: Ilustrasi Kemdiktisaintek Periksa Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang saat ini penanganannya masih berjalan oleh tim khusus pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Nasional.

Penyelidikan intensif tersebut ditekankan demi menjamin objektivitas dan pemulihan korban di lingkungan kampus. Otoritas kementerian menegaskan bahwa kategori pelanggaran belum ditentukan karena menanti seluruh tahapan investigasi rampung sepenuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang berlangsung tersebut.

"Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia masih berlangsung dan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT)," ujar Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Khairul menyatakan bahwa laporan-laporan sebelumnya yang beredar di media massa bukan merupakan representasi resmi dari institusi kementerian. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menghormati proses hukum yang adil dan berpihak pada perlindungan korban.

"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kementerian juga mengimbau publik agar menahan diri dari berasumsi mengenai hasil akhir penyelidikan ini. Langkah institusi pendidikan tinggi diharapkan tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai koridor yang ada.

"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan," ucap Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Sebelumnya, terdapat penilaian awal terkait derajat pelanggaran dalam perkara ini yang disampaikan oleh pejabat kementerian dalam sebuah forum media di Jakarta Pusat pada Selasa (19/5/2026).

"Nah, dilihat dari hasil investigasinya, sebenarnya tidak masuk kategori sanksi berat. Karena ada beberapa indikator yang digunakan untuk melakukan investigasi," ujar Yulita Priyoningsih, Penanggungjawab Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa Direktorat Pembelajaran dan Mahasiswa (Dit Belmawa).

Penetapan sanksi dan penanganan di perguruan tinggi mengacu pada regulasi menteri yang menjadi panduan baku operasional Satgas PPK UI.

Artikel terkait

Rekomendasi