Kemdiktisaintek Minta Universitas Tanjungpura Usut Cepat Kasus Deepfake Vulgar

Kemdiktisaintek Minta Universitas Tanjungpura Usut Cepat Kasus Deepfake Vulgar
Foto: Ilustrasi Kemdiktisaintek Minta Universitas Tanjungpura Usut Cepat Kasus Deepfake Vulgar.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meminta Universitas Tanjungpura segera mengusut dugaan rekayasa foto vulgar bermedium teknologi deepfake. Desakan tersebut disampaikan guna merespons maraknya penyalahgunaan kecerdasan artifisial di lingkungan kampus, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia pada Sabtu (16/5).

Langkah taktis penanganan perkara ini diharapkan sejalan dengan kebijakan menteri dalam memprioritaskan pelindungan bagi korban. Investigasi yang profesional wajib diupayakan otoritas kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

"Kami sejalan dengan arahan Mendiktisaintek agar pihak Untan menangani kasus ini secara cepat, serius, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban. Kampus harus memastikan proses investigasi berjalan secara profesional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Satgas PPKPT, sekaligus menjaga ruang aman dan pendampingan bagi korban," kata Khairul saat dihubungi, Sabtu (16/5).

Insiden manipulasi gambar ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pemanfaatan kecerdasan artifisial. Kemajuan teknologi siber idealnya diimbangi oleh penguatan literasi digital, tanggung jawab moral, dan kepatuhan hukum oleh seluruh civitas akademika.

"Teknologi seharusnya digunakan untuk inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan, bukan untuk merendahkan martabat orang lain atau melakukan kekerasan berbasis elektronik," ujar Khairul.

Instansi pendidikan tinggi diimbau memperketat edukasi terkait keamanan siber serta tata krama digital secara masif. Selain itu, sistem pencegahan kekerasan berbasis digital perlu ditingkatkan demi menjamin rasa aman mahasiswa selama menempuh studi.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian masalah harus mengedepankan nilai keadilan. Kampus dituntut tidak sekadar menjadi tempat transfer ilmu, melainkan wadah pembentukan integritas moral manusia.

Kementerian menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya kasus pemanfaatan negatif teknologi kecerdasan buatan tersebut. Dampak psikologis yang membayangi korban dinilai menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

"Tindakan semacam ini tidak dapat dianggap sebagai sekadar kenakalan biasa, karena telah menyentuh aspek pelecehan berbasis digital, pelanggaran privasi, serta dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban," tegasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi