Dokter spesialis forensik Rumah Sakit Kramatjati mengungkapkan bahwa 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia akibat menghirup gas karbon monoksida saat kebakaran gedung kantor pada 9 Desember 2025. Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026.
Dilansir dari Megapolitan, tim kedokteran menerima seluruh jenazah pada sore hari pascakejadian untuk menjalani pemeriksaan luar. Sebanyak enam dokter dikerahkan guna mengidentifikasi penyebab kematian para korban yang terjebak di dalam bangunan tersebut.
"Pada ke-22 jenazah kami mengambil sampel darah dan didapatkan di dalam darahnya, pada pemeriksaan alkali dilusi, adanya kandungan karbon monoksida atau CO," ujar Farah P Kaurow, Dokter Spesialis Forensik RS Kramatjati.
Farah menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium secara spesifik menunjukkan adanya sumbatan pernapasan akibat gas berbahaya. Kondisi tersebut memicu reaksi fatal pada organ vital para korban yang berada di lokasi kejadian.
"Kami simpulkan sebab matinya diakibatkan oleh terhirupnya gas karbon monoksida pada ke-22 jenazah yang mengakibatkan mereka kekurangan oksigen. Akhirnya mati lemas," jelas Farah P Kaurow, Dokter Spesialis Forensik RS Kramatjati.
Metode alkali dilusi diterapkan oleh tim medis untuk mendeteksi kadar racun dalam aliran darah secara akurat. Berdasarkan hasil pengujian, tingkat kejenuhan karbon monoksida pada seluruh korban berada di atas ambang batas yang dapat ditoleransi tubuh manusia.
"Jadi memang semua mengandung karbon monoksida di dalam darah pada ke-22 jenazah. Itu yang dihirup pada saat masih hidup ya," tutur Farah P Kaurow, Dokter Spesialis Forensik RS Kramatjati.
Meskipun mayoritas jenazah memiliki luka bakar, dokter menekankan bahwa kerusakan fisik luar bukan penyebab utama hilangnya nyawa. Terdapat dua korban yang ditemukan tanpa luka bakar sama sekali, namun tetap dinyatakan meninggal dunia.
"Pada beberapa jenazah memang ditemukan luka-luka lain seperti luka lecet dan memar, namun kesemua luka tersebut tidak berpotensi fatal untuk menimbulkan kematian," tambah Farah P Kaurow, Dokter Spesialis Forensik RS Kramatjati.
Peristiwa kebakaran yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran ini telah menyeret Direktur Utama perusahaan, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka. Kepolisian mengidentifikasi adanya kelalaian fatal terkait prosedur keselamatan kerja dan ketiadaan sarana evakuasi yang memadai di gedung tersebut.