Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Keluhkan Sulitnya Klaim Santunan

Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Keluhkan Sulitnya Klaim Santunan
Foto: Ilustrasi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Keluhkan Sulitnya Klaim Santunan.

Keluarga korban tewas dalam insiden kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap manajemen perusahaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Keluhan tersebut muncul karena sulitnya proses komunikasi untuk mengurus santunan bagi anak korban yang kini menjadi yatim.

Kekecewaan ini diungkapkan oleh Mulyati, ibu dari almarhum Muchamad Apriyana, yang menjadi salah satu korban jiwa dalam kebakaran hebat pada 9 Desember 2025 lalu. Dilansir dari Megapolitan, Mulyati mengaku upaya untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari perusahaan penyedia jasa drone tersebut terus menemui jalan buntu.

"Saya mohon, saya kecewa sama PT Terra, menghubunginya sulit sekali. Bahkan saya datang ke Bandung (kantor cabang), surat saya tidak ditanggapi. Itu intinya saya kecewa," ujar Mulyati dalam persidangan, Rabu.

Mulyati menegaskan bahwa dukungan finansial dari perusahaan sangat krusial bagi masa depan dua cucunya yang masih kecil. Pihak keluarga berharap manajemen dapat memberikan kompensasi yang layak bagi kelangsungan hidup anak-anak almarhum yang ditinggalkan.

"Ke depannya ini kan cucu saya dua orang kecil-kecil. Saya ingin sesuai dengan cucu saya yang dua orang," tutur Mulyati.

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap kurang berempati dalam menangani kedukaan keluarga korban. Menurut Mulyati, informasi yang diterimanya selama ini sangat terbatas dan tidak memberikan kepastian terkait bantuan pendidikan atau santunan jangka panjang.

"Tolonglah PT Terra, mengerti kesedihan saya, hanya tahu 'Bu ini, Bu itu' selesai. Saya tidak akan menjadi kecewa, kan begitu," tambahnya.

Sebelum meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut, Muchamad Apriyana diketahui baru bekerja selama delapan bulan di perusahaan tersebut. Mulyati menjelaskan bahwa empat perwakilan manajemen, termasuk dua orang dari Jepang, sempat mengunjungi rumah duka beberapa hari setelah kejadian.

"Jam 23.00 WIB ada kurang lebih empat orang. Mereka dari Jepang, dua orang, yang dua orang lagi dari perusahaan PT Terra," tambahnya.

Pernyataan keluarga korban tersebut ditanggapi oleh pihak kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana. Triana Seroja Dewi selaku pengacara mengeklaim bahwa perusahaan sebenarnya telah melakukan upaya perdamaian dan memberikan bantuan kepada mayoritas keluarga korban.

"Kami berupaya dari awal. Ada perdamaian juga. Memang tidak semua, tapi dari 22 (korban meninggal) itu, 20 sudah berdamai, sudah menerima santunan," ujar Triana usai sidang.

Triana menjelaskan bahwa perhitungan nilai santunan dilakukan secara individual berdasarkan beberapa faktor administratif karyawan. Perusahaan menjanjikan akan memaparkan data lengkap mengenai pembagian bantuan tersebut di persidangan selanjutnya.

"(Besaran nominal) mungkin nanti ya, mohon maaf karena ini kan masih berproses di persidangan ini. Nanti ada datanya yang akan saya sampaikan," tambahnya.

Kasus ini menyeret Michael Wishnu Wardana sebagai terdakwa atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya 22 nyawa dalam kebakaran di Kemayoran. Polisi menemukan enam poin kelalaian, mulai dari ketiadaan prosedur penyimpanan baterai berbahaya hingga jalur evakuasi yang tidak berfungsi. Michael kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 188 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi