Kejaksaan Agung memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang memungkinkan masyarakat melaporkan kualitas makanan secara langsung pada Senin (20/4/2026). Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran bantuan di tingkat desa, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa sistem ini melibatkan guru dan murid sebagai pelapor aktif. Para penerima manfaat dapat mengunggah bukti visual berupa foto atau video guna memverifikasi kelayakan makanan serta kesesuaian nilai ekonomis setiap porsi yang didistribusikan.
"Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ÔÇÿWah, ini kurang dari Rp10 ribu,ÔÇÖ kira-kira, ÔÇÿCuma nasi sama kentang doang,ÔÇÖ foto," kata Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Pengawasan ini terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk memantau aliran anggaran secara real-time. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) guna melakukan verifikasi faktual di lapangan berdasarkan laporan yang masuk melalui platform digital tersebut.
"Kalau benar kan berarti bagus. Ada tata kelola keuangan desa yang termonitor dengan baik dan verifikasi," ujar Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Implementasi sistem ini telah menemukan kendala kualitas layanan di wilayah Pacitan, Jawa Timur, yang segera ditindaklanjuti dengan pemberian teguran. Reda menegaskan bahwa laporan dari masyarakat menjadi basis data utama bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada penyedia layanan yang bermasalah.
"Sudah ada laporan-laporan, misalnya di Pacitan, kemarin, produknya begini, jelek, segala macam. Langsung report (lapor), kita langsung ingatkan kepada sekolahnya maupun kita laporkan juga kepada BGN untuk kasih sanksi ke SPPG," jelas Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa 93 persen anggaran MBG disalurkan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui rekening virtual. Mengingat sebagian besar pelaksanaan program berada di pedesaan, kontrol ketat melalui kolaborasi lintas lembaga dianggap sangat krusial untuk mencegah penyimpangan dana.
"Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Saat ini, akses terhadap sistem pengawasan digital tersebut telah didistribusikan secara bertahap ke berbagai wilayah, dengan prioritas awal di Pulau Jawa. Pemerintah menargetkan jangkauan aplikasi ini dapat merata di seluruh Indonesia guna memperkuat peran aktif masyarakat dalam mengawal program nasional tersebut.
"Tapi hampir semua link sudah kami serahkan. Jadi, mudah-mudahan bisa merata," kata Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.