Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Praktik culas ini diduga melibatkan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para petinggi lembaga tersebut.
Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan tersebut diduga meraup keuntungan ilegal berupa insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. Dana fantastis ini bersumber dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya dikelola secara transparan.
Dadan Hindayana terlihat mulai menjalani masa penahanan dan dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan RI pada Rabu malam (3/6/2026). Selain Dadan, dua mantan pejabat teras BGN lainnya juga ikut terseret dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG pada dasarnya harus dikelola oleh yayasan resmi. Yayasan tersebut wajib ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui prosedur yang ketat.
Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya sejumlah yayasan yang tidak memenuhi kriteria kelayakan namun tetap lolos verifikasi. Hal ini diduga terjadi karena adanya campur tangan langsung atau "atensi khusus" dari para tersangka yang menjabat di BGN.
Daftar yayasan yang diduga terafiliasi dengan tersangka :
- Yayasan yang dimiliki oleh saudara berinisial DH (Dadan Hindayana).
- Yayasan yang dimiliki oleh saudara berinisial SS (Sony Sonjaya).
- Yayasan yang dimiliki oleh saudara berinisial LP (Lodewyk Pusung).
Penyidik menyatakan bahwa yayasan-yayasan ini mendapatkan aliran dana yang sangat masif sebagai imbalan atau insentif harian. Jika diakumulasikan, total dana yang masuk ke kantong yayasan terafiliasi ini diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah dalam setahun.
Modus Manipulasi Data dan Verifikasi Mitra
Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan bahwa proses verifikasi pada portal mitra BGN telah dimanipulasi sedemikian rupa oleh para tersangka. Tujuannya agar yayasan-yayasan tertentu milik mereka bisa mendapatkan akses penuh dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Meskipun secara administratif dan teknis tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, yayasan-yayasan ini tetap diloloskan demi keuntungan pribadi. Kejagung menduga skema ini telah dirancang secara sistematis untuk menyedot anggaran negara yang dialokasikan bagi gizi masyarakat.
Selain masalah afiliasi yayasan, penyidik juga menemukan berbagai ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum dalam tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Beberapa indikasi penyimpangan pengadaan yang ditemukan Kejagung :
- Dugaan penggelembungan harga (mark up) pada berbagai kontrak pengadaan barang.
- Pengadaan barang yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
- Intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Penyusunan rencana kerja yang tidak berdasar pada kebutuhan riil operasional.
Intervensi terhadap PPK mengakibatkan anggaran negara terbuang sia-sia untuk barang-barang yang tidak mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Syarief menegaskan bahwa pemborosan ini secara langsung menghambat operasional pemenuhan gizi yang menjadi tujuan utama lembaga tersebut.
Detail Kerugian Negara dan Vendor Bermasalah
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama penyidik adalah pengadaan kendaraan operasional berupa puluhan ribu unit motor listrik. Kejagung mencatat adanya pembayaran sebesar Rp1 triliun kepada PT YAT untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Setelah ditelusuri, PT YAT ternyata diduga kuat tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor penyedia kendaraan dalam jumlah besar. Perusahaan tersebut dilaporkan tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung perawatan kendaraan.
Selain masalah kualifikasi vendor, penyidik juga mengendus adanya mark up harga yang sangat signifikan pada kontrak motor listrik tersebut. Kerugian negara semakin membengkak akibat pengadaan barang-barang penunjang lainnya yang juga bermasalah secara prosedural.
Data pengadaan barang yang diduga mengalami mark up dan melanggar ketentuan :
| Jenis Barang | Jumlah Unit | Status Temuan |
|---|---|---|
| Motor Listrik (PT YAT) | 21.801 Unit | Vendor tidak layak & dugaan mark up senilai Rp1 Triliun. |
| Perangkat Tablet | 31.994 Unit | Tidak sesuai ketentuan & indikasi penggelembungan harga. |
| Sepatu Pelayanan | 32.000 Pasang | Proses pengadaan diduga menyimpang dari aturan. |
| Televisi (Ukuran 75 Inci) | 5.400 Unit | Spesifikasi dan harga diduga dimanipulasi. |
Tabel di atas merinci sebagian dari aset negara yang disalahgunakan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis selama dua tahun terakhir. Temuan ini menjadi basis kuat bagi Kejagung untuk menetapkan status tersangka kepada Dadan Hindayana dan rekan-rekannya.
Syarief Sulaeman Nahdi menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini telah mencederai kepercayaan publik. Negara mengalami kerugian finansial yang besar akibat rusaknya tata kelola di Badan Gizi Nasional.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Fokus utama penyidikan adalah memulihkan kerugian negara serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis kembali berjalan sesuai jalur hukum.