Kejagung Ungkap Modus Mengejutkan Korupsi MBG 2026: Mark Up dan Yayasan Terlibat

Kejagung Ungkap Modus Mengejutkan Korupsi MBG 2026: Mark Up dan Yayasan Terlibat
Foto: Kejagung Ungkap Modus Mengejutkan Korupsi MBG 2026: Mark Up dan Yayasan Terlibat. (Illustration by Pexels)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membeberkan secara rinci modus operandi di balik dugaan korupsi besar yang terjadi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai salah satu tersangka utamanya.

Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan dua pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN di institusi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara ini secara resmi telah dimulai sejak Jumat, 29 Mei 2026. Keputusan penetapan tersangka diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat dan memadai.

Daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini:

  • Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
  • Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

Ketiga nama di atas diduga memiliki peran strategis dalam penyimpangan dana program unggulan pemerintah tersebut. Penahanan pun dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.

Kronologi dan Alokasi Anggaran Program MBG

Syarief menjelaskan bahwa duduk perkara ini bermula ketika pemerintah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai anggaran yang sangat fantastis. Untuk tahun anggaran 2025 saja, pemerintah telah mengalokasikan dana mencapai Rp85,27 triliun.

Anggaran tersebut direncanakan melonjak tajam pada tahun berikutnya, yakni sebesar Rp268 triliun pada 2026. Besarnya dana yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional ini diduga menjadi celah bagi para tersangka untuk melakukan tindakan rasuah.

Secara konsep, operasional Program MBG seharusnya melibatkan yayasan-yayasan di setiap sekolah sebagai pengelola di tingkat bawah. Yayasan ini bertugas sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan makanan sampai ke siswa.

Namun, dalam pelaksanaannya, proses penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG tersebut justru diduga menyimpang dari aturan. Pihak Kejagung menemukan indikasi bahwa yayasan-yayasan tersebut sengaja digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Modus Yayasan Terafiliasi dan Intervensi Pejabat

Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa banyak yayasan yang ditunjuk ternyata memiliki hubungan khusus dengan para pejabat BGN. Yayasan-yayasan mitra ini diduga kuat terafiliasi langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Meskipun banyak yayasan yang tidak memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai mitra, mereka tetap lolos dalam proses seleksi. Hal ini terjadi karena adanya pengaturan dalam sistem verifikasi pada portal mitra Badan Gizi Nasional.

Kejagung membeberkan beberapa temuan terkait keterlibatan yayasan tersebut:

  • Insentif Harian: Yayasan-yayasan tersebut menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari anggaran negara.
  • Kepemilikan Pribadi: Sejumlah yayasan mitra diduga dimiliki secara langsung oleh para tersangka (DH, SS, dan LP) melalui pihak-pihak tertentu.
  • Intervensi Verifikasi: Terdapat instruksi atau atensi khusus dari para tersangka agar yayasan bermasalah tetap lolos tahap verifikasi.

Praktik ini menunjukkan adanya skema yang sistematis untuk mengalirkan dana negara ke kantong pribadi melalui kedok yayasan pengelola gizi. Akibatnya, esensi program untuk memberikan gizi bagi anak sekolah menjadi terganggu oleh kepentingan kelompok.

Selain manipulasi yayasan, para tersangka juga diduga melakukan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Mereka disinyalir telah melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan vendor tertentu.

Langkah melawan hukum ini menyebabkan perencanaan pengadaan tidak lagi berbasis pada kebutuhan nyata di lapangan. Akibatnya, muncul banyak program belanja yang tidak relevan dan terjadi penggelembungan harga atau mark-up yang signifikan.

Rincian Pengadaan Bermasalah dan Potensi Kerugian Negara

Penyidik Kejagung merinci sejumlah aset yang dibeli menggunakan dana program namun justru menyimpang dari ketentuan operasional. Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan kendaraan listrik yang nilainya mencapai angka triliunan rupiah.

Berikut adalah rincian pengadaan barang di Badan Gizi Nasional yang kini disidik oleh kejaksaan:

Jenis Barang Jumlah Unit Keterangan Masalah
Motor Listrik 21.801 Unit Nilai pengadaan mencapai Rp1 triliun dan diduga menyimpang.
Sepatu 32.000 Pasang Proses pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.
Tablet (Elektronik) 31.000 Unit Spesifikasi dan prosedur pengadaan tidak sesuai ketentuan.
Televisi 75 Inci 5.400 Unit Pengadaan dianggap tidak relevan dengan operasional utama MBG.

Data di atas menunjukkan betapa masifnya penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola anggaran di lembaga tersebut. Pengadaan barang-barang mewah seperti televisi layar besar dianggap tidak memberikan dampak langsung pada kualitas gizi masyarakat.

Seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama dua wakilnya tersebut dipastikan telah merugikan keuangan negara dalam skala besar. Saat ini, tim penyidik masih menghitung total pasti kerugian tersebut bersama instansi terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum yang cukup berat. Kejagung menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah:

  • Pasal 603 KUHP: Terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
  • Pasal 604 KUHP: Terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  • UU No. 31 Tahun 1999: Juncto Pasal 20 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. Proses hukum akan dilakukan secara transparan demi menyelamatkan program nasional yang sangat krusial ini.

Artikel terkait

Rekomendasi