Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun 2025-2026.
Ketiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, yang merupakan mantan Kepala BGN. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut terseret dalam perkara hukum ini.
Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) memberikan keterangan resminya pada Rabu (3/6/2026). Ia menyatakan bahwa pihak penyidik telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah untuk memperkuat penetapan status tersangka tersebut.
Daftar mantan pejabat Badan Gizi Nasional yang resmi menjadi tersangka:
- Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pemanfaatan Data.
Ketiga nama di atas dianggap bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut. Penetapan ini menjadi langkah serius Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan kerugian negara pada sektor pemenuhan gizi masyarakat.
Penahanan Para Tersangka dan Detail Perkara
Menurut penjelasan Syarief, para tersangka diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dalam proses tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Langkah hukum tegas pun langsung diambil oleh tim penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Guna kepentingan penyidikan, Kejagung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Masa penahanan ini dijadwalkan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan prosedur hukum yang berlaku.
Informasi mengenai lokasi penahanan ketiga tersangka adalah sebagai berikut:
| Nama Tersangka | Jabatan Sebelumnya | Lokasi Penahanan |
|---|---|---|
| Dadan Hindayana | Kepala BGN | Rutan Salemba Cabang Kejagung |
| Sony Sonjaya | Wakil Kepala BGN | Rutan Salemba Cabang Kejagung |
| Lodewyk Pusung | Wakil Kepala BGN | Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan |
Penempatan para tersangka di rumah tahanan (rutan) yang berbeda dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis penyidikan. Fasilitas penahanan ini berada di bawah pengawasan langsung Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Penggeledahan Kantor BGN
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, tim penyidik Kejaksaan Agung terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN). Kantor yang berlokasi di Jakarta tersebut didatangi petugas sejak dini hari pada Rabu (3/6/2026).
Suasana di lokasi penggeledahan tampak dijaga ketat oleh petugas keamanan internal maupun aparat hukum. Sejumlah awak media yang telah berkumpul di lokasi tidak diizinkan masuk ke dalam gedung untuk meliput proses pemeriksaan dokumen secara langsung.
Selama penggeledahan berlangsung, akses bagi karyawan instansi tersebut juga dibatasi secara ketat oleh petugas. Para staf hanya diperbolehkan menunggu di area lobi gedung dan tidak diperkenankan menuju ruang kerja mereka masing-masing.
Salah seorang petugas keamanan di lokasi menyebutkan bahwa karyawan memang dibatasi pergerakannya agar tidak mengganggu jalannya proses pencarian bukti. "Bahkan karyawan pun hanya bisa sampai di lobi saja," ungkap petugas tersebut kepada wartawan.
Meskipun ada kegiatan penggeledahan di dalam gedung, aktivitas di bagian luar kantor terlihat tetap berjalan seperti biasa. Beberapa kendaraan operasional dan pribadi nampak keluar masuk area parkir, meski pengamanan di gerbang utama terlihat lebih rapat dari hari-hari sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, rangkaian penggeledahan ini disinyalir sudah dimulai sejak pukul 02.00 WIB. Sebanyak tiga hingga empat unit kendaraan milik Kejaksaan dilaporkan memasuki area kantor BGN pada waktu tersebut.
Poin-poin penting terkait aksi penggeledahan di kantor BGN:
- Waktu Kejadian: Penggeledahan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
- Jumlah Kendaraan: Terlihat sekitar 3 sampai 4 mobil tim penyidik Kejaksaan yang memasuki area kantor.
- Pembatasan Akses: Karyawan hanya diperbolehkan berada di area lobi selama proses berlangsung.
- Tujuan Aksi: Mencari dokumen dan bukti tambahan terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Rangkaian tindakan hukum ini merupakan kelanjutan dari hasil pemantauan panjang terhadap pengelolaan anggaran di lembaga tersebut. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi distribusi bantuan gizi bagi masyarakat luas.
Konteks Pergantian Kepemimpinan
Sebagai informasi tambahan, sebelum kasus ini mencuat ke tahap penyidikan intensif, posisi Dadan Hindayana telah digantikan. Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Nanik S. Deyang untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru.
Pergantian kepemimpinan ini dilakukan di tengah proses audit internal yang sedang berjalan di tubuh organisasi BGN. Pemerintah menegaskan bahwa segala hasil audit dan temuan hukum akan dibuka secara transparan kepada publik pada saatnya nanti.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya juga sempat mengonfirmasi bahwa evaluasi terhadap kinerja BGN terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis dapat berjalan tepat sasaran tanpa adanya praktik korupsi.
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan kolega ini menjadi perhatian besar karena menyangkut dana publik untuk pemenuhan nutrisi nasional. Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.