Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Milik Zarof Ricar dan Agung Winarno

Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Milik Zarof Ricar dan Agung Winarno
Foto: Ilustrasi Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Milik Zarof Ricar dan Agung Winarno.

Kejaksaan Agung menemukan keberadaan perusahaan bayangan yang diduga didirikan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama tersangka Agung Winarno di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Entitas tersebut ditengarai menjadi sarana untuk menyamarkan dana hasil tindak pidana pencucian uang.

Dilansir dari Kompas, Agung Winarno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berakar dari perkara suap yang menjerat Zarof Ricar. Pendirian perusahaan fiktif ini menjadi modus terbaru yang diungkap oleh penyidik dalam menelusuri aliran dana haram tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai peran strategis perusahaan tersebut dalam upaya pengaburan asal-usul kekayaan para tersangka.

"Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan, mereka bentuk antara Zarof dan Agung," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kini fokus mengejar seluruh aset milik Zarof Ricar. Dalam proses penggeledahan, pihak berwenang telah mengamankan lima kontainer yang memuat 1.046 dokumen penting terkait berbagai kepemilikan aset.

Penyitaan tersebut mencakup berkas kepemilikan kebun sawit, hotel, bangunan rumah, hingga dokumen perusahaan. Selain itu, penyidik menemukan bukti kekayaan berupa emas batangan, mobil mewah, deposito, serta uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.

"Perusahaan bayangan yang digunakan untuk menampung hasil dari kejahatan tindak pidana. Jadi TPPU-nya," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Hubungan kerja sama antara kedua tersangka ini diduga telah terjalin lama, termasuk dalam pendanaan sebuah proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, Zarof mengajak Agung untuk menyetorkan modal sebesar Rp1,5 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar yang dibagi bersama sebuah rumah produksi.

Pada tahun 2025, interaksi berlanjut saat Zarof menitipkan berbagai dokumen berharga seperti sertifikat tanah dan deposito ke kantor milik Agung. Tindakan Agung yang menerima titipan tersebut diduga kuat merupakan upaya sadar untuk menyembunyikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi