Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Impor Sejumlah Perusahaan

Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Impor Sejumlah Perusahaan
Foto: Ilustrasi Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Impor Sejumlah Perusahaan.

Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor atau trade misinvoicing oleh sejumlah perusahaan berdasarkan laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5), dilansir dari Media Indonesia.

Penyidikan terhadap dugaan manipulasi perdagangan serta transfer pricing tersebut dikonfirmasi telah berjalan selama satu bulan terakhir, dan penanganan perkara kini terus dikembangkan oleh tim penyidik korps adhyaksa.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, meskipun detail perkara beserta identitas perusahaan yang terlibat masih belum dibuka kepada publik.

"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin.

Pihak kejaksaan memastikan bahwa seluruh perkembangan mengenai perkara ini akan disampaikan secara berkala setelah data penyidikan dinilai cukup.

"Nanti kami sampaikan. Sementara itu dulu," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kementerian Keuangan sebelumnya mendeteksi indikasi penyimpangan ini setelah melakukan pemeriksaan acak terhadap tiga pengapalan dari 10 perusahaan di sektor crude palm oil (CPO).

Hasil pengecekan acak tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan pada nilai komoditas yang dikirimkan ke negara tujuan.

"Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah pelaporan nilai ekspor sebesar 2,6 juta dolar AS oleh perusahaan domestik, padahal dokumen impor di Amerika Serikat mencatat nilai hingga 4,2 juta dolar AS.

"Jadi, 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS. Di sana (impor) 4 jutaan dolar AS. Berubah harganya 200 persen. Kita mau deteksi kapal per kapal," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi