Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Toni Aji Anggoro Berbeda dengan Amsal Sitepu

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Toni Aji Anggoro Berbeda dengan Amsal Sitepu
Foto: Ilustrasi Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Toni Aji Anggoro Berbeda dengan Amsal Sitepu.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Toni Aji Anggoro di Kabupaten Karo memiliki karakteristik berbeda dengan kasus Amsal Sitepu pada Rabu (22/4/2026). Perbedaan ini disampaikan untuk menanggapi isu kriminalisasi setelah adanya vonis bebas pada perkara pembanding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status hukum perkara Toni telah dinyatakan inkrah. Dilansir dari Nasional, penanganan eksekusi terhadap terpidana juga telah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya. Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Anang memberikan penjelasan tambahan mengenai aspek teknis penanganan perkara pidana di lingkungan kejaksaan. Ia menekankan bahwa identitas setiap kasus bersifat unik meski berada dalam rumpun tindak pidana yang sama.

"Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada," ungkap dia.

Toni Aji Anggoro sebelumnya dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan oleh pengadilan. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video dan situs profil desa di Kabupaten Karo untuk periode 2020 hingga 2023.

Munculnya tudingan ketidakadilan didasari oleh hasil persidangan Amsal Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas. Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan seluruh tahapan hukum terhadap Toni telah memenuhi prosedur operasional standar dan undang-undang yang berlaku.

"Kita itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan Undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Senin (20/4/2026).

Rizaldi memaparkan bahwa posisi Toni sebagai pekerja di sebuah perusahaan tidak menghapus tanggung jawab hukumnya dalam perkara tersebut. Fakta persidangan menunjukkan adanya peran aktif yang bersangkutan bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam kerugian negara.

Penyidikan mengungkap keterlibatan beberapa pihak lain dalam rangkaian kasus korupsi tersebut, di mana satu orang dilaporkan masih dalam status buron. Sebagian terdakwa lainnya telah menerima putusan pengadilan dengan vonis yang bervariasi.

Artikel terkait

Rekomendasi