Kecelakaan KRL di Bekasi Timur Menewaskan 14 Orang

Kecelakaan KRL di Bekasi Timur Menewaskan 14 Orang
Foto: Ilustrasi Kecelakaan KRL di Bekasi Timur Menewaskan 14 Orang.

Insiden maut melibatkan KRL Commuterline, KA Argo Bromo Anggrek, dan satu unit taksi terjadi di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa, 28 April 2026. Peristiwa tragis ini mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 84 orang lainnya mengalami luka-luka.

Data dari PT KAI yang dilansir dari Otomotif menunjukkan bahwa puluhan korban luka kini tengah menjalani perawatan intensif di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Bekasi, RS Hermina, hingga RS Polri Kramat Jati. Proses evakuasi gerbong kereta menggunakan alat berat dilakukan setelah kecelakaan terjadi.

Kecelakaan ini bermula ketika sebuah taksi terhenti di tengah rel sebelum akhirnya dihantam oleh rangkaian kereta pada Senin, 26 April 2026. Road Safety Association (RSA) menilai kegagalan sistem keamanan perlintasan menjadi faktor utama yang gagal memitigasi risiko meskipun terdapat unsur kesalahan manusia.

Ketua Dewan Pengawas RSA, Rio Octaviano, menyatakan bahwa insiden ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat di jalan raya. Ia menyoroti pentingnya implementasi Safe System Approach untuk mencegah kesalahan teknis berujung pada kematian.

"Konsep ini mengajarkan bahwa manusia pasti bisa melakukan kesalahan, sehingga sistemlah yang harus memastikan kesalahan tersebut tidak berujung fatal," ujar Rio Octaviano, Ketua Dewan Pengawas RSA.

Rio menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ. Namun, efektivitas lima pilar keselamatan yang melibatkan Bappenas hingga Korlantas Polri dianggap belum terlihat nyata dalam melindungi publik di lapangan.

"Indonesia tidak kekurangan regulasi maupun pembagian kewenangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem yang seharusnya memberikan perlindungan berlapis kepada masyarakat belum berjalan sebagaimana mestinya," ucap Rio Octaviano, Ketua Dewan Pengawas RSA.

Regulasi mengenai pelintasan sebidang juga telah diatur secara spesifik dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab kolektif antara operator kereta, penyelenggara jalan, serta pemerintah daerah dalam menjamin keamanan titik rawan tersebut.

"Keselamatan lalu lintas bukan hanya soal respons terhadap kejadian, tetapi tentang kemampuan sistem untuk mencegah kejadian tersebut. Di situlah ukuran sesungguhnya dari kehadiran negara," kata Rio Octaviano, Ketua Dewan Pengawas RSA.

Artikel terkait

Rekomendasi