Insiden kecelakaan melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur akibat adanya sebuah taksi yang mogok di atas rel kereta api. Peristiwa ini bermula ketika taksi Green SM tertemper kereta yang mengakibatkan gangguan pada sistem perkeretaapian dan menghambat perjalanan KRL di belakangnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, taksi berwarna hijau tersebut terhenti tepat di atas lintasan sebelum akhirnya dihantam oleh rangkaian kereta yang melintas. Gangguan pada titik kejadian diduga berdampak luas terhadap pengaturan jadwal dan operasional perjalanan kereta di wilayah emplasemen tersebut.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin memberikan penjelasan mengenai dugaan awal penyebab terganggunya sistem perkeretaapian di lokasi kejadian.
"Kejadian ini di jam 9 kurang, dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya," ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penyebab kendaraan sering mati mendadak di atas rel dapat dijelaskan melalui tinjauan ilmiah terkait emisi elektromagnetik. Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI mengungkapkan bahwa terdapat kabel penghantar arus listrik pada rel yang tidak kompatibel dengan mesin kendaraan tertentu.
Saat kereta mendekat dalam radius 600 meter, arus tersebut akan menghantarkan medan magnet tinggi yang berisiko mematikan sistem kelistrikan mobil secara tiba-tiba. Kondisi ini terutama menyerang Electronic Control Unit (ECU) sebagai penggerak utama mobil ketika emisi elektromagnetik melampaui ambang batas.
PT KAI turut menambahkan bahwa teknis operasional lokomotif memiliki peran dalam fenomena ini melalui dinamo lokomotif yang menghantarkan medan magnet ke rel dalam radius satu kilometer. Hal ini menjadi alasan mendasar mengapa petugas segera menutup palang pintu meskipun fisik kereta belum terlihat oleh pengendara di perlintasan.
Kegagalan pengemudi untuk memindahkan transmisi ke putaran mesin yang lebih rendah saat melintasi rel memperbesar risiko mesin mati akibat pengaruh magnet dari lokomotif. Pengendara diingatkan untuk selalu mematuhi rambu dan mendahulukan kereta api guna menghindari sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.