Empat penumpang minibus tewas dan lima lainnya luka-luka setelah KA Argo Bromo Anggrek menabrak Toyota Avanza di perlintasan tanpa palang pintu Desa Tuko, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) pukul 02.52 WIB.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan kendaraan roda empat itu terpental hingga sejauh 20 meter. Pihak kepolisian segera melakukan penanganan terhadap seluruh korban yang berada di lokasi kejadian segera setelah benturan terjadi.
Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani memberikan rincian mengenai kondisi para penumpang minibus tersebut. Berdasarkan pendataan awal, para korban kini telah dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Dari 9 penumpang, 4 meninggal dunia, 3 rawat jalan, dan 2 dirawat di RSUD R Soejati. Masih didalami," jelas AKP Kumala Enggar Anjarani, Kasatlantas Polres Grobogan.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kecelakaan terus dilakukan oleh pihak berwenang. Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Iptu Eko Ari Kisworo, menambahkan informasi mengenai identitas rombongan tersebut.
"Rombongan pengantar haji, jadi tidak ada calon haji. Tunggu ya masih didalami," kata Iptu Eko Ari Kisworo, Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Dilansir dari Money, PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa aturan mengenai prioritas perjalanan kereta api telah diatur secara hukum. Pelanggaran terhadap aturan di perlintasan sebidang dapat berakibat pada sanksi pidana maupun denda material.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengingatkan kembali kewajiban pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu di perpotongan jalur kereta dan jalan raya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Terakhir, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat pelintasan sebidang liar karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan," kata Franoto Wibowo, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup. Pelanggar aturan ini terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.