Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak sebuah mobil pribadi di perlintasan sebidang liar di Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, pukul 02.52 WIB. Insiden tragis yang menewaskan sedikitnya empat orang tersebut menambah daftar panjang kecelakaan transportasi kereta api dalam sepekan terakhir.
Kecelakaan ini terjadi hanya selang beberapa hari setelah tabrakan maut di Stasiun Bekasi Timur pada Selasa, 28 April 2026. Dilansir dari Nasional, akumulasi korban jiwa dari peristiwa di Bekasi dan Grobogan tersebut telah mencapai 20 orang.
Data dari PT KAI menunjukkan bahwa kecelakaan di Bekasi melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi yang menghantam KRL Commuterline setelah sebuah taksi listrik mogok di rel. Insiden di Bekasi mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 84 orang lainnya mengalami luka-luka.
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang. Penegasan aturan tersebut menjadi sorotan tajam mengingat masih terdapat sekitar 1.800 titik perlintasan sebidang liar yang tersebar di Pulau Jawa.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin, menyatakan sikap tegas instansinya terhadap keberadaan perlintasan tidak resmi tersebut demi menjamin keselamatan perjalanan. Hal ini berkaitan dengan tingginya risiko bahaya yang mengancam masinis, penumpang, maupun pengguna jalan raya.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api" tandas Pasal 124 UU 23/2007.
Landasan hukum tersebut diperkuat dengan aturan serupa yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan guna meminimalisir kecelakaan di perlintasan resmi maupun liar. Pemerintah kini merencanakan pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan layang dan terowongan untuk mengatasi kekacauan di titik-titik rawan.
Pemerintah Kota Bekasi berencana membangun jalan layang di wilayah Bulak Kapal sebagai solusi permanen untuk menghindari perlintasan sebidang. Proyek ini mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto melalui alokasi dana bantuan presiden sebesar Rp200 miliar dari total anggaran Rp4 triliun untuk keselamatan kereta api.
Kecelakaan di Grobogan dilaporkan bermula saat mesin mobil pribadi mati mendadak tepat di tengah rel saat kereta akan melintas. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diharapkan segera menyelesaikan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab teknis di balik rangkaian tragedi transportasi tersebut.