Kebijakan Sentralisasi Ekspor Satu Pintu Picu Kritik Tajam

Kebijakan Sentralisasi Ekspor Satu Pintu Picu Kritik Tajam
Foto: Ilustrasi Kebijakan Sentralisasi Ekspor Satu Pintu Picu Kritik Tajam.

Kebijakan pemerintah Indonesia menetapkan sentralisasi ekspor komoditas sumber daya alam melalui mekanisme satu pintu yang melibatkan BUMN menuai sorotan tajam. Dikutip dari Money, langkah yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di DPR RI tanggal 20 Mei 2026 ini dinilai sebagai pergeseran drastis dalam tata kelola ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan justifikasi berbasis penguatan kedaulatan sumber daya alam sesuai interpretasi Pasal 33 UUD 1945. Argumen utamanya adalah negara harus memegang kendali penuh atas komoditas strategis demi kemakmuran rakyat.

Secara operasional, pemerintah membentuk skema marketing facility yang mewajibkan seluruh proses penjualan ekspor komoditas seperti Sawit, Batu bara, dan Ferroalloy melalui BUMN yang ditunjuk. Perusahaan produsen tetap berproduksi, tetapi transaksi internasional, penetapan harga, dan penerimaan devisa dikelola oleh entitas negara tersebut.

Skema ini memiliki tujuan ambisius untuk meningkatkan transparansi transaksi dan menekan kebocoran devisa yang diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS. Pemerintah juga menargetkan pemberantasan praktik underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan penerimaan negara akibat ketidakpatuhan eksportir.

Namun, klaim bahwa sentralisasi menjadi solusi pembasmian underinvoicing dinilai sebagai kekeliruan logika yang fundamental. Underinvoicing merupakan tindakan pidana kejahatan ekonomi berupa pemalsuan dokumen atau penggelapan pajak yang melanggar undang-undang kepabeanan dan perpajakan.

Sebagai tindakan kriminal, penanganannya seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas, investigasi forensik, dan pengawasan teknologi. Mengubah struktur pasar menjadi monopoli negara dinilai sebagai pengakuan implisit atas kelemahan sistem penegakan hukum itu sendiri.

Tindakan pelanggaran oleh pelaku underinvoicing sudah diatur jelas dalam UU Kepabeanan dan UU Ketentuan Umum Perpajakan. Jika mafia merajalela, instansi pengawas seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak yang harus dibenahi, bukan melumpuhkan otonomi eksportir.

Pendektan hukum harus tetap berada di koridor penegakan undang-undang. Rekayasa sistem perdagangan justru berpotensi menciptakan hambatan baru bagi dunia usaha nasional yang sedang tumbuh.

Kebijakan ini juga memicu kekhawatiran tumpang tindih otoritas yang berbahaya di sektor moneter. Penguasaan penuh hasil ekspor dalam bentuk dolar oleh negara atau BUMN dapat mengambil alih fungsi stabilisasi moneter Bank Indonesia.

Mekanisme pasar valuta asing akan terdistorsi secara signifikan jika negara menguasai seluruh devisa hasil ekspor (DHE). Bank Indonesia berpotensi kehilangan instrumen pasar yang alami karena likuiditas dolar dikendalikan oleh kebijakan administratif pemerintah.

Kondisi ini bisa menciptakan ketidakpastian tinggi di pasar keuangan. Eksportir dapat kehilangan akses langsung terhadap likuiditas dolar yang dibutuhkan untuk modal kerja dan pemenuhan kewajiban utang luar negeri.

Dampak negatif lain yang mengkhawatirkan adalah munculnya risiko ekonomi politik berupa perilaku mencari rente atau rent-seeking. Penunjukan BUMN sebagai gerbang utama ekspor berpotensi menciptakan titik sumbatan yang rentan terhadap elite capture.

Keputusan akses ekspor, penetapan harga, hingga kebijakan marketing facility bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu. Sentralisasi ini dikhawatirkan memindahkan kedaulatan dari pasar yang terawasi menuju labirin birokrasi yang tertutup.

Integritas institusi terancam luruh dalam pusaran konflik kepentingan saat negara bertindak sebagai pemain tunggal dalam pasar. Akuntabilitas akan kehilangan taji, sementara pemburu rente leluasa menyalahgunakan mandat atas nama kepentingan nasional.

Pengalaman sejarah menunjukkan memusatkan kendali perdagangan pada segelintir badan atau BUMN sering kali berujung pada inefisiensi, korupsi, dan penurunan daya saing produk nasional. Bagi investor internasional, langkah ini memberikan sinyal negatif yang kuat.

Sentralisasi perdagangan sering diartikan sebagai kembalinya sistem ekonomi tertutup atau komando yang menurunkan tingkat kepercayaan pasar terhadap iklim investasi. Investor asing akan berpikir dua kali jika arus kas mereka berada di bawah kendali birokrasi negara yang panjang.

Kekeliruan Perbandingan Internasional

Klaim mengenai kesuksesan negara seperti Filipina dan negara-negara Skandinavia dalam menjalankan strategi ini dinilai jauh panggang dari api. Mengutip model tersebut sebagai pembenar dianggap sebagai kekeliruan naratif yang fatal.

Di Filipina, Strategic Trade Management Act (STMA) hanyalah instrumen keamanan nasional untuk mengawasi arus barang berisiko tinggi guna mencegah proliferasi senjata. Pemerintah Filipina hanya menjalankan fungsi pemberian lisensi dan pengawasan kepatuhan, bukan memonopoli penjualan atau menguasai devisa komoditas komersial.

Eksportir swasta di Filipina tetap memiliki otonomi penuh atas transaksi dan hasil penjualan mereka selama mematuhi protokol keamanan nasional. Memutarbalikkan fungsi pengawasan keamanan menjadi dalih penguasaan pasar dinilai merugikan pemahaman publik.

Demikian pula dengan narasi terkait negara-negara Skandinavia atau Nordik di Eropa Utara. Wilayah tersebut menjulang tinggi karena tegaknya ekosistem pasar bebas yang dibangun di atas pilar kepercayaan, transparansi data, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Mereka tidak pernah membutuhkan BUMN untuk menjadi perantara tunggal dalam menjual sumber daya alam. Integrasi digital yang presisi antara otoritas pajak dan pabean mampu mengawasi setiap transaksi tanpa menginjak otonomi perusahaan swasta.

Mencatut nama negara lain untuk melegitimasi kebijakan ini dikhawatirkan memperburuk disonansi antara niat pemerintah dan realitas pasar. Langkah ini dinilai menempuh jalan yang berlawanan dengan faktor kemajuan negara-negara tersebut.

Alternatif Digitalisasi dan Instrumen Insentif

Sebagai alternatif yang lebih konstruktif, pemerintah dapat mengadopsi sistem digital trade surveillance berbasis Artificial Intelligence (AI) dan blockchain. Sistem ini terintegrasi secara real-time antara bank, Bea Cukai, dan kantor pajak untuk memantau arus dokumen ekspor otomatis.

Beberapa negara Skandinavia menggunakan sistem transparansi data perdagangan untuk membandingkan harga komoditas secara otomatis dengan harga referensi pasar global. Jika terdapat diskrepansi harga yang signifikan, sistem otomatis melakukan flagging untuk audit pajak dan kepabeanan.

Pemerintah juga dapat memperkuat instrumen DHE melalui mekanisme insentif, bukan koersi. Potongan pajak penghasilan yang atraktif dapat diberikan bagi eksportir yang menyimpan dananya di bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Penyediaan instrumen investasi valas yang kompetitif di pasar keuangan domestik akan membuat eksportir secara sukarela menahan dolar di dalam negeri. Penguatan ekosistem jasa keuangan nasional juga diperlukan untuk memfasilitasi transaksi valas dengan biaya murah dan proses cepat.

Kebijakan yang transparan, berbasis data, dan menghargai prinsip pasar akan jauh lebih efektif untuk jangka panjang. Indonesia membutuhkan sistem ekonomi terbuka, kompetitif, dan dipercaya oleh komunitas bisnis global demi mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Membangun kedaulatan ekonomi tidak harus dilakukan dengan mematikan peran sektor swasta atau mengambil alih fungsi pasar. Dengan memilih jalur digitalisasi dan insentif, pemerintah dapat menunjukkan pengelolaan kekayaan dengan cara modern dan berstandar internasional.

Evaluasi mendalam terhadap dampak psikologis pasar serta risiko pelarian modal akibat ketidakpastian regulasi ini menjadi krusial. Strategi mitigasi yang cukup sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan investor asing di tengah kondisi kurs Rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dinamis.

Artikel terkait

Rekomendasi