Sejumlah Provinsi Terapkan Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Sejumlah Provinsi Terapkan Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Ilustrasi Sejumlah Provinsi Terapkan Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama.

Kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas kini hadir melalui kebijakan baru di sejumlah daerah yang mengizinkan perpanjangan STNK tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya. Langkah ini dilansir dari Detik Oto bertujuan menyederhanakan proses administratif pembayaran pajak kendaraan tahunan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, wilayah yang telah mengonfirmasi pelaksanaan program tersebut meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Tengah. Di wilayah Jawa Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa kebijakan khusus ini mulai berlaku efektif sejak 24 April 2026 dan direncanakan berakhir pada 31 Desember 2026.

Meskipun memberikan kelonggaran, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang tetap wajib dipenuhi oleh pemohon. Para pemilik kendaraan baru harus menyiapkan dokumen pendukung guna memastikan legalitas proses pengurusan pajak tersebut.

Pihak berwenang menetapkan beberapa kriteria utama agar permohonan dapat diproses oleh petugas di lapangan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

  • Menandatangani surat pernyataan kepemilikan yang juga berfungsi sebagai permohonan pemblokiran, dengan komitmen melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
  • Melampirkan salinan identitas resmi pemilik baru seperti KTP, KITAS, atau KITAP.
  • Menyertakan dokumen STNK asli kendaraan yang bersangkutan.

Surat pernyataan kepemilikan tersebut memuat rincian data yang komprehensif, mulai dari identitas pemilik baru hingga spesifikasi teknis kendaraan. Data kendaraan mencakup pelat nomor, nomor BPKB, alamat, serta model dan tahun pembuatan kendaraan.

Ketentuan Pembayaran dan Lokasi Layanan

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa metode pembayaran pajak dengan skema ini memiliki batasan tertentu terkait kanal layanan yang digunakan. Bapenda Jawa Tengah memberikan penjelasan mengenai prosedur teknis pembayaran tersebut.

"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," demikian dikutip Bapenda Jateng.

Brigjen Wibowo selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi sementara bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama secara formal. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu pemberlakuan.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo dikutip dari CNN Indonesia.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menata ulang basis data kepemilikan kendaraan secara nasional. Pemerintah mengarahkan agar seluruh pemilik kendaraan bekas segera menyelesaikan proses balik nama paling lambat pada tahun 2027 mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi