Sejumlah bank nasional menjamin keamanan dana nasabah tetap terjaga melalui penerapan prinsip kehati-hatian di tengah dukungan terhadap program prioritas pemerintah sesuai arahan regulator. Kepastian ini disampaikan pihak perbankan menyusul adanya dorongan keterlibatan industri keuangan dalam berbagai agenda strategis nasional seperti dilansir dari Money.
Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Ramon Armando memberikan penegasan bahwa setiap potensi dampak dari kebijakan tersebut dikelola melalui manajemen risiko internal yang ketat. Langkah ini mencakup penerapan risk appetite framework serta keberadaan komite kredit independen guna menjaga ekspansi bisnis tetap prudent.
"Bank pada dasarnya tetap mengikuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), tetapi membatasi dampaknya melalui manajemen risiko internal," ujar Ramon, Senin (20/4/2026).
Pihak BTN juga merespons kekhawatiran masyarakat mengenai risiko bank run dengan menyiapkan cadangan likuiditas yang memadai. Selain itu, jaminan perlindungan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi instrumen tambahan untuk menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
"Kami menegaskan bahwa sistem perbankan memiliki perlindungan berlapis, sehingga secara fundamental dana nasabah tetap aman dan tidak perlu ditarik secara panik," ucap Ramon.
Senada dengan hal tersebut, Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F Haryn menyatakan pihaknya terus mencermati setiap kebijakan regulator. Koordinasi dengan pemerintah diperkuat guna memastikan kegiatan usaha tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
"Kami berkomitmen menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dengan menerapkan manajemen risiko yang disiplin," kata Hera, Senin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merancang penyesuaian aturan terkait Rancangan Bisnis Bank (RBB). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut rancangan ini ditujukan agar perbankan lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," ujar Friderica di Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Meskipun terdapat penyesuaian aturan, Friderica menekankan bahwa OJK tidak memberikan kewajiban kaku bagi bank untuk menyalurkan kredit ke program tertentu. Setiap lembaga perbankan tetap memiliki wewenang penuh dalam menentukan kebijakan manajemen risiko masing-masing sesuai kondisi internal.
Dukungan terhadap program pembangunan juga datang dari sektor perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mendorong kreativitas industri dalam merealisasikan target pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah keterbatasan anggaran.
"Kalau saya berpikir normatif dengan jumlah anggaran yang ada bisa saja saya kerjakan program itu apa adanya. Tetapi, ini menjadi tantangan bagi saya untuk berkreativitas dan berinovasi untuk tetap survive supaya masyarakat bisa punya rumah," ujar Maruarar, Jumat (7/2/2025).
Bank Indonesia turut serta memberikan sokongan melalui insentif likuiditas bagi bank yang fokus menyalurkan kredit perumahan dan konstruksi. Mantan Deputi Gubernur BI Juda Agung menjelaskan bahwa dukungan ini menargetkan empat sektor utama untuk mengatasi masalah backlog perumahan di tanah air.
"Ada empat sektor, yang pertama adalah sektor konstruksi, kedua adalah sektor real estate, ketiga adalah KPR, dan yang keempat adalah KPA," ujar Juda, Rabu (20/11/2025).