Skema suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) floating di KB Bank kini tengah dicermati. Kebijakan fluktuasi bunga tersebut bersandar pada Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dipadukan dengan margin sesuai kesepakatan awal dengan nasabah.
Dikutip dari Keuangan, langkah peninjauan ini dipicu oleh pergeseran BI Rate yang memengaruhi struktur bunga di pasar keuangan. Pihak manajemen saat ini masih merumuskan formulasi yang tepat terkait kondisi tersebut.
ÔÇ£Perubahan BI Rate pada prinsipnya dapat memengaruhi SBDK dan skema floating rate. Saat ini KB Bank masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas, cost of fund, dan kondisi pasar secara keseluruhan,ÔÇØ ujar Kunardy kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/5).
Pergerakan suku bunga acuan dinilai tidak langsung mengubah bunga pinjaman secara instan. Sektor Dana Pihak Ketiga (DPK), terutama instrumen deposito, biasanya menjadi lini pertama yang merespons kenaikan sebelum akhirnya merembet ke sektor kredit.
ÔÇ£Pada umumnya implikasi perubahan suku bunga akan lebih berimbas secara langsung terhadap DPK terlebih dahulu, baru kemudian disesuaikan dengan suku bunga pinjaman,ÔÇØ katanya.
Bagi masyarakat yang mengadopsi skema bunga mengambang, mekanisme perubahan akan berjalan tertib. Bank memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi regulasi perlindungan konsumen yang ketat dari otoritas keuangan.
Kunardy menambahkan, untuk debitur dengan skema floating rate, penyesuaian bunga akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, bank wajib memberikan pemberitahuan kepada debitur paling lambat 30 hari sebelum perubahan bunga diberlakukan.
Kondisi berbeda dialami oleh nasabah yang masih berada dalam masa kontrak bunga tetap. Kelompok konsumen ini dipastikan aman dari lonjakan biaya cicilan bulanan selama masa promo atau periode tertentu belum berakhir.
"Nasabah existing akan tetap menikmati suku bunga sesuai periode fixed yang telah disepakati sebelumnya," ujarnya.
Namun, saat debitur memasuki periode floating, bunga kredit akan mengikuti SBDK yang berlaku pada saat itu.
Dengan demikian, perubahan SBDK, baik naik maupun turun, dapat memengaruhi bunga floating KPR nasabah.
"Skema ini memungkinkan penyesuaian suku bunga mengikuti kondisi pasar yang berlaku," imbuh Kunardy.
Tren biaya pinjaman yang tinggi diakui menjadi tantangan tersendiri bagi industri properti. Calon konsumen kini menjadi jauh lebih waspada dan selektif sebelum mengikatkan diri pada kontrak pembiayaan properti jangka panjang.
"Dinamika tersebut pada prinsipnya dapat memengaruhi pertumbuhan penyaluran KPR maupun kualitas kredit," katanya.
Guna meredam risiko penolakan pasar, strategi diversifikasi produk KPR disiapkan untuk memberi alternatif bagi calon debitur. Skema berjenjang hingga opsi fixed sepanjang masa tenor menjadi instrumen mitigasi bagi konsumen.
"Variasi produk ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya," ujar Kunardy.
Pada 2026, KB Bank menargetkan pertumbuhan penyaluran KPR di level double digit seiring transformasi bisnis yang terus dilakukan perseroan.
Saat ini, KB Bank juga telah masuk dalam jajaran 10 bank penyalur KPR terbesar di Indonesia.
"Hingga saat ini, kondisi kualitas kredit masih terjaga dan berjalan sesuai dengan arah perbaikan yang ditargetkan bank," tutup Kunardy.