Bareskrim Polri baru saja melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor PT MMS yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit.
Aksi penggeledahan yang berlangsung pada Jumat lalu tersebut difokuskan pada praktik under invoicing yang diduga dilakukan perusahaan tersebut. Praktik ini melibatkan pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari angka sebenarnya.
Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Kombes Setyo K Heriyanto selaku Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pengumpulan alat bukti awal hingga gelar perkara. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran dalam aktivitas ekspor perusahaan tersebut.
Selain menyasar kantor pusat PT MMS di Jalan Ampera IV, Jakarta Utara, penyidik juga menyisir lokasi lain milik perusahaan. Gudang yang terletak di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang, turut menjadi sasaran penggeledahan.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai aset dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ekspor ilegal. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti adanya manipulasi data di lapangan.
Berikut adalah daftar barang bukti yang telah disita oleh tim penyidik Bareskrim Polri:
- Berbagai dokumen resmi milik perusahaan PT MMS.
- Arsip dokumen invoice atau faktur perdagangan.
- Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencatat aktivitas pengiriman ke luar negeri.
- Sejumlah unit CPU komputer yang digunakan untuk operasional administrasi perusahaan.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dalam proses pemeriksaan mendalam oleh tim ahli untuk mengungkap skema manipulasi yang dilakukan. Data digital dari CPU juga diharapkan mampu memberikan petunjuk lebih rinci mengenai transaksi asli perusahaan.
Dugaan Kerugian Negara dan Modus Operandi
Setyo menjelaskan bahwa dugaan utama dalam kasus ini adalah praktik under invoicing untuk menekan nilai riil dari barang ekspor sawit. Tindakan ini disinyalir dilakukan secara sengaja demi keuntungan pihak tertentu.
Dampak dari manipulasi data ekspor ini sangat serius karena berpotensi besar merugikan keuangan negara. Hal ini disebabkan oleh nilai pajak atau devisa yang masuk ke negara tidak sesuai dengan volume barang yang sebenarnya keluar.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Meski penyidikan terus berjalan, kepolisian belum menetapkan tersangka secara resmi dalam perkara ini.
Penyidik berkomitmen untuk menelusuri siapa saja individu atau korporasi yang memiliki peran kunci dalam dugaan manipulasi ini. Proses hukum dipastikan akan berjalan secara profesional demi menjamin transparansi dan keadilan.