Kapal perang Amerika Serikat dilaporkan melintasi perairan Selat Malaka pada Sabtu (18/4/2026) guna melakukan transit menuju kawasan Timur Tengah di tengah eskalasi ketegangan dengan Iran. Aktivitas pelayaran militer ini dikonfirmasi oleh pihak TNI AL sebagai pemenuhan Hak Lintas Transit atau Transit Passage yang berlaku di jalur internasional.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul, sebagaimana dilansir dari Kompas melalui Antara, menjelaskan bahwa kehadiran armada tersebut murni untuk keperluan melintas. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, menilai mobilisasi ini berkaitan erat dengan perpindahan alutsista dari pangkalan militer di wilayah Asia Pasifik.
Analisis mengenai pergerakan armada ini disampaikan oleh Hikmahanto dalam dialog di Kompas TV pada Rabu (22/4/2026). Beliau mengaitkan aktivitas tersebut dengan dinamika hubungan diplomatik dan militer antara Amerika Serikat dan Iran yang belum mereda.
"Iya, jadi kenapa sekarang ini Amerika Serikat dan Iran masih panas dan banyak kapal Amerika yang lewat, itu kan kaitannya adalah mungkin banyak kapal-kapal dari berbagai pangkalan militer Amerika, termasuk yang dari Asia Pasifik ini yang harus ke Timur Tengah," tuturnya Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI.
Penambahan kekuatan militer ini diduga untuk memperkuat armada di Timur Tengah setelah adanya operasi serangan sebelumnya. Hikmahanto menyoroti adanya kebutuhan untuk mengisi kembali persediaan persenjataan di kawasan konflik tersebut.
"Karena mungkin Trump akan melancarkan serangan kembali ke Iran, dan kemudian pada saat sekarang, karena kemarin sudah melakukan serangan, semakin menipis kan alutsista armada dan rudal, dan lain sebagainya, sehingga perlu mempertebal," lanjut Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI.
Pangkalan militer di Australia dan wilayah Pasifik lainnya menjadi sumber potensial kapal-kapal yang melewati Selat Malaka. Meskipun menjadi wilayah kedaulatan, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk melarang perlintasan selama prosedur internasional dipatuhi.
"Nah mempertebal itu dari mana kapal-kapal itu. Nah ini kapal-kapal yang katakanlah mungkin dari pangkalan militer di Australia, mungkin di Pasifik dan lain sebagainya, yang mereka akan melewati situ (Selat Malaka). Tapi kita Indonesia, tentu kita tidak bisa melarang," tegas Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI.
Hikmahanto menekankan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan pelanggaran kedaulatan melainkan prosedur yang lazim dalam hukum laut internasional. Status Selat Malaka sebagai jalur perdagangan dan pelayaran vital dunia menuntut jaminan kebebasan navigasi.
"Pertama ya, kalau misalnya terkait dengan lintas damai yang dilakukan oleh kapal-kapal Amerika Serikat, itu sesuatu yang wajar ya," jelas Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI.
Indonesia berbagi otoritas pengelolaan selat tersebut bersama Malaysia dan Singapura. Ketiga negara tersebut memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan jalur tetap terbuka bagi pelayaran internasional sesuai dengan prinsip kebebasan navigasi.
"Selat Malaka ini adalah selat yang sangat penting untuk pelayaran internasional. Dan di Selat Malaka ini, kita harus pahami bahwa tidak hanya Indonesia yang menguasai, karena di situ ada juga Singapura dan kemudian ada Malaysia," ungkap Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI.
Penegasan mengenai otoritas di wilayah tersebut penting agar tidak terjadi penyempitan pemahaman mengenai hak kelola jalur laut. Kerja sama antarnegara pantai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
"Jadi kalau misalnya kita bicara Selat Malaka, jangan kemudian kita reduksi hanya Indonesia yang memiliki otoritas di sana. Nah, tiga negara ini tentu harus menjamin adanya yang disebut sebagai freedom of navigation (kebebasan navigasi, red)," tambahnya Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, sebelumnya juga telah memberikan pernyataan resmi mengenai posisi pemerintah terhadap perlintasan kapal asing. Selama pelayaran dilakukan dengan prinsip lintas damai, maka operasional kapal tersebut tetap diperbolehkan.
"Tadi Pak Menlu sudah sampaikan. Jadi kebebasan berlayar sepanjang mereka melakukan pelayaran itu secara innocent. Innocent passage." ujar Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI.
Ada aturan teknis ketat yang harus diikuti oleh kapal militer saat melakukan lintas damai, seperti larangan mengaktifkan senjata atau melakukan manuver agresif. Khusus untuk kapal selam, mereka diwajibkan untuk berlayar di permukaan air selama melintasi wilayah tersebut.
"Jadi misalnya mereka harus berlayar terus. Kalau kapal selam, dia harus memunculkan diri, lalu tidak menghentikan dan kemudian tidak mengarahkan senjata dan lain sebagainya. Karena hanya untuk melewati saja," tegas Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI.