Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I membekukan 275 rekening milik 174 wajib pajak yang menunggak pembayaran pada Kamis (7/5/2026). Langkah penagihan aktif ini menyasar aset senilai Rp224,60 miliar guna mendorong kepatuhan perpajakan di wilayah tersebut.
Aksi pemblokiran dilakukan secara serentak oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat I, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Tindakan ini merupakan prosedur hukum untuk mengamankan aset negara dari wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utangnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, memberikan penegasan mengenai komitmen institusinya dalam menegakkan aturan perpajakan.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang dalam keterangan tertulis.
Nandang menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah dijalankan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Tahapan penagihan dimulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum otoritas pajak memutuskan untuk mengambil langkah pemblokiran.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," jelas Nandang.
Dasar hukum tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan fase awal sebelum otoritas melakukan penyitaan saldo untuk pelunasan utang.
Pihak otoritas pajak meminta para wajib pajak segera membereskan kewajiban mereka guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di masa mendatang.
"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Nandang.