Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kini kembali diterapkan oleh salah satu provinsi di Indonesia. Langkah ini diambil dengan menghapuskan denda akibat keterlambatan pembayaran serta menyediakan potongan nilai pajak kendaraan bermotor.
Wilayah yang meluncurkan program keringanan tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah. Dilansir dari Detik Oto, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan pemberian insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor sekaligus pembebasan denda melalui akun Instagram resmi Samsat Palangka Raya dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Agenda pemutihan dan pemberian potongan ini direncanakan berlangsung dalam periode terbatas. Masa berlaku program tersebut berjalan mulai 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.
Melalui program pemutihan ini, para pemilik kendaraan yang belum memperpanjang STNK dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Keuntungan lain yang diberikan adalah pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, wajib pajak tidak dibebaskan dari seluruh biaya. Pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup biaya STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Insentif yang disediakan berupa potongan nilai bayar dengan ketentuan tertentu.
Besaran pemotongan tersebut terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan waktu pembayaran. Skema diskon pajak kendaraan yang ditawarkan meliputi:
1. Potongan sebesar 6% PKB untuk proses pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari.
2. Potongan sebesar 4% PKB untuk proses pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari.
3. Potongan sebesar 2% PKB untuk proses pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari.
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari legislatif setempat yang mengimbau warga untuk segera memanfaatkannya. Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Salundik mengajak masyarakat di wilayah setempat agar memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberikan pemerintah provinsi dalam rangka HUT ke-69 Kalteng.
"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," katanya.