KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Guna Tingkatkan Keamanan Perjalanan

KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Guna Tingkatkan Keamanan Perjalanan
Foto: Ilustrasi KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Guna Tingkatkan Keamanan Perjalanan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi menutup 29 perlintasan sebidang di berbagai wilayah sejak 27 April hingga 9 Mei 2026. Penertiban ini dilakukan menyusul insiden kecelakaan maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026.

Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir potensi bahaya pada titik temu antara jalur rel dan jalan raya. Selain melakukan penutupan total, dilansir dari Money, manajemen KAI juga melakukan penyempitan jalur pada lima titik perlintasan sebidang lainnya di sejumlah daerah operasi.

Vice President Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, memberikan penegasan bahwa penataan ini krusial karena risiko kecelakaan yang tinggi di titik-titik tersebut. Menurutnya, pengelolaan yang tidak tepat pada perlintasan sebidang dapat berakibat fatal bagi keselamatan publik.

"Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan," ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication PT KAI.

Penataan ini didasari pada karakteristik operasional kereta api yang tidak memungkinkan pengereman secara mendadak saat sedang melaju. Keberadaan akses tidak resmi di sepanjang jalur rel dianggap sebagai ancaman serius bagi keamanan perjalanan kereta maupun warga sekitar.

Pihak manajemen menekankan bahwa pembuatan jalur lintasan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

"Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru," ucap Anne Purba, Vice President Corporate Communication PT KAI.

Wilayah Daop 1 Jakarta menjadi lokasi dengan jumlah penutupan terbanyak yakni mencapai sembilan titik, termasuk lintas Tigaraksa-Cikoya dan Maja-Citeras. Penertiban juga merambah wilayah Daop 2 Bandung, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 7 Madiun, Daop 9 Jember, hingga beberapa wilayah Divre di Sumatra.

KAI turut melakukan normalisasi melalui penyempitan di lima titik, di antaranya pada lintas Cicalengka-Nagreg serta kawasan Jatipelem di Jombang. Perusahaan mengimbau warga agar proaktif menjaga sterilisasi jalur kereta api demi keselamatan seluruh pihak.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel," tegas Anne Purba, Vice President Corporate Communication PT KAI.

Data saat ini menunjukkan terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus utama penanganan keselamatan. Dari target evaluasi tersebut, KAI merencanakan penutupan pada 172 titik, sementara 1.638 perlintasan lainnya akan ditingkatkan fasilitas keamanannya secara bertahap.

Artikel terkait

Rekomendasi