PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penataan ruang perlintasan di wilayah Jawa dan Sumatera untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data per 1 Mei 2026, perusahaan mencatat terdapat 3.888 perlintasan sebidang yang mana 1.089 di antaranya merupakan perlintasan liar.
Risiko kecelakaan di perlintasan liar kembali menjadi perhatian publik setelah insiden yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh kendaraan yang menemper kereta di area perlintasan tidak resmi kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir dari Detik Travel, penutupan akses ilegal ini menjadi prioritas perusahaan untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa pengelolaan risiko di ruang perlintasan harus dilakukan secara konsisten melalui langkah penutupan.
"Data ini menunjukkan bahwa ruang perlintasan masih memiliki tingkat risiko yang perlu dikelola secara konsisten. Penutupan perlintasan liar menjadi bagian dari penataan agar interaksi antara perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan dapat berlangsung lebih aman," kata Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Sejak tahun 2017 hingga April 2026, tercatat sebanyak 2.220 perlintasan liar telah ditutup oleh KAI bersama para pemangku kepentingan terkait. Langkah pengendalian di titik rawan ini bertujuan untuk menciptakan ruang gerak yang lebih teratur bagi masyarakat.
"Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di perlintasan menjadi hal yang sangat penting. Ketika kebiasaan ini dilakukan secara bersama, keselamatan dapat terjaga dengan lebih baik," terang Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menekankan bahwa setiap titik perlintasan wajib memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Penanganan lokasi yang belum memenuhi ketentuan dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pemerintah, termasuk opsi penutupan atau peningkatan infrastruktur.
"Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api," tutur Bobby Rasyidin, Direktur Utama KAI.
Hingga saat ini, sebanyak 564 titik perlintasan telah diproses melalui penutupan maupun pembangunan jalan tidak sebidang seperti flyover dan underpass. Upaya teknis ini dikombinasikan dengan penguatan edukasi kepada masyarakat di berbagai sektor.
KAI melaporkan telah melaksanakan 4.988 kegiatan sosialisasi di perlintasan dan 687 edukasi di sekolah serta tempat ibadah sepanjang periode 2024 hingga April 2026. Selain itu, terdapat 1.745 media peringatan yang telah dipasang di berbagai lokasi strategis untuk membangun budaya disiplin berlalu lintas.
"Menjaga kondisi perlintasan tetap tertib menjadi hal yang penting. Setiap risiko yang muncul di perlintasan dapat berdampak luas bagi pengguna jalan, keluarga dan lingkungan di sekitarnya," pungkas Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.