KAI Tutup 2.220 Pelintasan Liar demi Keamanan Perjalanan Kereta

KAI Tutup 2.220 Pelintasan Liar demi Keamanan Perjalanan Kereta
Foto: Ilustrasi KAI Tutup 2.220 Pelintasan Liar demi Keamanan Perjalanan Kereta.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama sejumlah pemangku kepentingan telah menutup total 2.220 pelintasan liar dalam periode 2017 hingga April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memperketat ruang aman perjalanan kereta api dan menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Pengelolaan ruang aman ini bertujuan untuk mengarahkan mobilitas masyarakat ke titik penyeberangan yang telah memenuhi standar keamanan resmi. Dilansir dari Money, kebijakan ini juga mencakup penataan ulang interaksi antara arus lalu lintas jalan raya dengan jalur rel kereta api di berbagai wilayah Indonesia.

"Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ruang aman yang lebih terkelola serta mengurangi potensi kecelakaan di pelintasan," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).

Anne menjelaskan bahwa keberadaan titik penyeberangan yang tidak standar perlu dibatasi demi keselamatan bersama. Saat ini tercatat masih ada 3.888 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera, dengan 1.089 di antaranya berstatus pelintasan liar yang memerlukan penanganan konsisten.

"Data ini menunjukkan bahwa ruang pelintasan masih memiliki tingkat risiko yang perlu dikelola secara konsisten," ujar Anne.

Penataan titik-titik tersebut terus diupayakan agar tidak ada lagi celah bagi aktivitas warga yang membahayakan operasional kereta. Hal ini menjadi komitmen perusahaan dalam menjaga keteraturan lalu lintas di sekitar rel.

"Penutupan pelintasan liar menjadi bagian dari penataan agar interaksi antara perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan dapat berlangsung lebih aman," lanjut Anne.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menekankan bahwa persoalan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan isu krusial yang menuntut penanganan tanpa henti. Risiko besar muncul akibat ketiadaan perangkat pengaman pada titik-titik ilegal tersebut.

"Keberadaan pelintasan liar di berbagai titik menghadirkan risiko besar karena tidak dilengkapi pengamanan yang memadai dan berada di luar pengaturan resmi, sehingga ruang aman antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat menjadi semakin terbatas," kata Bobby.

Bobby menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hanya bisa tercapai jika setiap perlintasan berada dalam kondisi sesuai regulasi. KAI bekerja sama dengan pemerintah untuk mengeksekusi penutupan pada lokasi yang dianggap tidak layak.

"Setiap titik pelintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api," ujar Bobby.

Kolaborasi antarinstansi melibatkan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur pendukung lainnya. Tercatat sebanyak 564 titik pelintasan telah ditangani melalui peningkatan menjadi flyover, underpass, atau penutupan permanen sesuai kebutuhan lapangan.

Sepanjang 2024 hingga April 2026, KAI memasifkan langkah preventif melalui 4.988 sosialisasi di pelintasan dan 687 kegiatan edukasi di sekolah serta tempat ibadah. Selain itu, terdapat 1.745 pemasangan media peringatan di lokasi strategis.

"Pendekatan ini diarahkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di perlintasan erat kaitannya dengan budaya disiplin dalam berlalu lintas," lanjut Anne.

Sebagai contoh konkret, Pelintasan Sebidang Ampera di Bekasi Timur yang sebelumnya hanya menggunakan palang bambu, kini telah diganti dengan palang besi permanen. Penjagaan di lokasi tersebut diperketat oleh petugas Dinas Perhubungan setelah adanya insiden kecelakaan pada Kamis (30/4/2026).

Peningkatan aspek teknis ini juga harus dibarengi dengan perubahan perilaku pengguna jalan raya. Anne menyoroti pentingnya disiplin berhenti dan memantau kondisi sekitar sebelum menyeberang rel.

"Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di pelintasan menjadi hal yang sangat penting. Ketika kebiasaan ini dilakukan secara bersama, keselamatan dapat terjaga dengan lebih baik," ujar Anne.

Partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban di perlintasan yang sudah ditata sangat diharapkan untuk mencegah munculnya risiko baru. Ketertiban tersebut dinilai berdampak luas bagi keselamatan lingkungan sekitar.

"Menjaga kondisi pelintasan tetap tertib menjadi hal yang penting. Setiap risiko yang muncul di pelintasan dapat berdampak luas bagi pengguna jalan, keluarga dan lingkungan di sekitarnya," tutup Anne.

Artikel terkait

Rekomendasi