PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub melakukan penutupan terhadap 24 perlintasan kereta api liar di berbagai wilayah pada periode 27 April hingga 9 Mei 2026. Langkah ini diambil guna meminimalisasi risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan perjalanan kereta serta masyarakat.
Dilansir dari Investor Daily, selain melakukan penutupan total, otoritas terkait juga melakukan penyempitan akses pada lima titik perlintasan lainnya. Program percepatan penanganan ini menyasar lokasi-lokasi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi bagi para pengguna jalan yang melintas di sekitar rel.
Penjelasan mengenai rincian teknis penutupan ini disampaikan oleh pihak manajemen sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan standar keamanan operasional di jalur kereta api nasional.
"Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan pada periode 27 April hingga 9 Mei 2026, dilakukan 24 penutupan perlintasan serta lima penyempitan akses perlintasan di berbagai daerah." ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Upaya sterilisasi jalur tersebut diprioritaskan pada titik-titik yang tidak memiliki izin resmi namun sering dilalui oleh warga. KAI menekankan bahwa keberadaan perlintasan tidak resmi sangat membahayakan nyawa masyarakat dan dapat mengganggu ketepatan waktu perjalanan kereta api.
"Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar jalur rel." kata Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Hingga saat ini, koordinasi antara PT KAI dan Kementerian Perhubungan terus diperketat untuk memantau titik-titik rawan baru yang muncul di pemukiman padat penduduk. Pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada pembukaan kembali akses yang telah ditutup atau dipersempit tersebut.