PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa standar keselamatan dalam layanan transportasi kereta api diberlakukan secara setara bagi seluruh penumpang tanpa membedakan gender. Penegasan ini muncul sebagai respons atas fungsi layanan gerbong khusus dalam operasional kereta api.
Dilansir dari Kompas, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa setiap individu yang menggunakan jasa kereta api memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.
"Kalau berbicara tentang keselamatan, kita tidak berbicara tentang gender. Siapapun yang berada di atas kereta memiliki hak yang sama untuk keselamatan," ujar Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.
Pihak manajemen menyebut bahwa pemisahan gerbong untuk penumpang perempuan merupakan langkah preventif guna mencegah tindakan pelecehan di ruang publik. Kebijakan ini murni bersifat layanan tambahan demi kenyamanan penumpang.
"Di beberapa wilayah seperti Yogyakarta, KRL bahkan tidak memiliki gerbong wanita. Ini lebih kepada layanan tambahan, bukan faktor penentu safety," jelas Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.
Terkait insiden kecelakaan yang terjadi baru-baru ini, Anne memastikan bahwa proses evaluasi terus berjalan secara intensif. Langkah ini dilakukan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Ada atau tidak ada kejadian besar, evaluasi pasti dilakukan. Apalagi ini menyangkut keselamatan. Kami menunggu hasil audit dan rekomendasi dari KNKT," katanya Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.
Selain fokus pada audit internal dan investigasi teknis, KAI turut memberikan peringatan kepada masyarakat luas terkait risiko kecelakaan. Perusahaan menuntut kedisiplinan para pengguna jalan raya saat melintasi jalur perlintasan sebidang untuk mencegah jatuhnya korban.