KAI Pasang Palang Pintu Baru di Kawasan Ampera Bekasi Timur

KAI Pasang Palang Pintu Baru di Kawasan Ampera Bekasi Timur
Foto: Ilustrasi KAI Pasang Palang Pintu Baru di Kawasan Ampera Bekasi Timur.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan palang pintu perlintasan baru di kawasan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur, yang kini memasuki tahap uji coba. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penguatan sistem keselamatan transportasi berbasis risiko pada Rabu (13/5/2026).

Pemasangan fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan di titik pertemuan antara jalur kereta api dan mobilitas masyarakat. Sebagaimana dilansir dari Money, pengamanan saat ini masih dibantu swadaya masyarakat dan penggunaan palang lama sembari menunggu pembangunan pos jaga permanen selesai.

"KAI melakukan percepatan penataan perlintasan saat ini menjadi bagian penting dalam penguatan sistem keselamatan transportasi berbasis risiko," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan resmi.

Anne menjelaskan bahwa penataan di lokasi tersebut sangat krusial karena intensitas pergerakan warga dan kereta api yang tinggi. Ruang keselamatan di lapangan harus dipastikan lebih terintegrasi untuk mencegah potensi kecelakaan.

"Salah satu peningkatan keselamatan yang saat ini dilakukan berada di kawasan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur," tambahnya.

Pihak KAI menekankan bahwa perlintasan sebidang adalah area sensitif yang mempertemukan dua jenis arus transportasi berbeda. Penanganan cepat diperlukan agar standar keselamatan di titik-titik tersebut tetap terjaga sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

"Dia mengatakan pelintasan sebidang merupakan titik yang mempertemukan perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat dalam waktu bersamaan," ujar Anne.

Selain pembangunan fisik, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci selama masa transisi peningkatan fasilitas. Disiplin para pengguna jalan raya juga memegang peranan penting dalam keberhasilan upaya pengamanan di jalur kereta api.

"Karena itu penanganannya perlu dilakukan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi agar ruang keselamatan di lapangan semakin baik," ujar Anne.

Perusahaan terus mendorong kampanye keselamatan agar masyarakat tidak mengambil risiko saat melintasi rel. Hal ini termasuk imbauan untuk tidak menerobos palang pintu demi keamanan bersama.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan," jelas Anne.

Program ini merupakan hasil kerja sama berkelanjutan dengan pemerintah daerah di berbagai wilayah operasional. Target utamanya adalah menekan risiko insiden di perpotongan sebidang yang masih memiliki tingkat risiko tinggi.

"Anne mengatakan, percepatan penanganan pelintasan sebidang terus dilakukan KAI bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di berbagai wilayah," ungkap Anne.

KAI mencatat sebanyak 20 titik perlintasan telah ditutup dan 7 titik disempitkan sepanjang periode 27 April hingga 12 Mei 2026. Penanganan ini mencakup wilayah Jakarta hingga Sumatera Selatan, khususnya pada akses ilegal yang membahayakan perjalanan.

"Untuk perlintasan yang sudah dijaga, pengelolaannya melibatkan berbagai pihak. KAI saat ini menjaga 977 titik atau sekitar 46 persen dari total perlintasan yang dijaga," kata Anne.

Pembagian tanggung jawab penjagaan juga melibatkan Dinas Perhubungan sebesar 32 persen, swadaya masyarakat pada 417 titik, dan pihak swasta di 38 lokasi. KAI juga telah mengerahkan 3.908 petugas jaga lintasan yang bekerja nonstop.

"Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota menjaga 680 titik atau sekitar 32 persen. Selain itu terdapat 417 titik yang dijaga secara swadaya masyarakat dan 38 titik dijaga pihak swasta," lanjut Anne.

Anne menegaskan bahwa pembagian kewenangan pengelolaan harus mengikuti kelas jalan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memperkuat pengawasan operasional.

"Para petugas tersebut menjalani pelatihan dan sertifikasi kecakapan secara berkala untuk memastikan pengamanan perjalanan berjalan optimal," ungkap dia.

Kebutuhan jarak pengereman yang mencapai 800 hingga 1.200 meter pada kecepatan tinggi menjadikan jalur steril sebagai faktor mutlak. Inventarisasi dan penataan titik berisiko terus dilakukan untuk memperluas ruang keselamatan publik.

"Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan konsistensi penanganan di lapangan. Semakin cepat titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan yang dapat dibangun untuk masyarakat," tegas Anne.

Artikel terkait

Rekomendasi