KAI Kembalikan Dana Tiket Penumpang Terdampak Kecelakaan di Bekasi

KAI Kembalikan Dana Tiket Penumpang Terdampak Kecelakaan di Bekasi
Foto: Ilustrasi KAI Kembalikan Dana Tiket Penumpang Terdampak Kecelakaan di Bekasi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan pengembalian dana tiket penuh bagi para penumpang yang mengalami pembatalan perjalanan di Stasiun Bekasi Timur. Kebijakan ini menyusul insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.

Imbas dari kecelakaan tersebut mengakibatkan setidaknya 13 perjalanan kereta api jarak jauh harus dibatalkan pada Selasa (28/4/2026). Dilansir dari Money, langkah ini diambil karena proses evakuasi serta penanganan di lokasi kejadian masih berlangsung hingga saat ini.

Manajemen PT KAI memastikan bahwa seluruh hak penumpang tetap terpenuhi di tengah gangguan operasional tersebut. Kompensasi berupa pengembalian dana atau refund sebesar 100 persen diberikan kepada pelanggan yang perjalanannya dibatalkan maupun mengalami keterlambatan signifikan.

Pengembalian dana secara utuh ini berlaku untuk jadwal keberangkatan pada rentang tanggal 27 hingga 28 April 2026. Biaya pemesanan tiket tidak termasuk dalam potongan, sehingga penumpang menerima kembali uang mereka tanpa adanya biaya administrasi tambahan.

Proses pengajuan pembatalan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi, termasuk loket stasiun, Contact Center KAI 121, maupun aplikasi Access by KAI. Penumpang diwajibkan menyiapkan data pendukung seperti kode booking, NIK, nomor rekening, serta kontak aktif untuk kelancaran transaksi.

Pihak KAI menetapkan batas waktu pengajuan pengembalian dana hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera di tiket. Dana akan diberikan secara tunai untuk pembatalan di loket stasiun tertentu, sementara pengajuan daring akan diproses melalui transfer bank.

Dalam situasi normal, pembatalan tiket di loket biasanya dikenakan denda sebesar 25 persen dan harus dilakukan paling lambat 30 menit sebelum berangkat. Namun, khusus untuk gangguan operasional akibat kecelakaan ini, ketentuan tersebut ditiadakan guna meringankan beban penumpang.

Daftar Stasiun Layanan Refund
Daerah OperasionalStasiun yang Melayani
Daop 1 JakartaJatinegara, Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang, Cikampek, Karawang, Cikarang, Sukabumi
Daop 2 BandungBandung, Kiaracondong, Purwakarta, Tasikmalaya, Banjar
Daop 3 CirebonCirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Haurgeulis
Daop 4 SemarangSemarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu
Daop 5 PurwokertoPurwokerto, Kutoarjo, Kroya, Cilacap

Penumpang disarankan untuk terus memantau saluran informasi resmi PT KAI guna mendapatkan pembaruan jadwal. Penanganan di lokasi kecelakaan masih terus diupayakan agar jalur kereta api dapat kembali normal secepat mungkin.

Artikel terkait

Rekomendasi