KAI Jelaskan Pembagian Wewenang Pengelolaan Perlintasan Sebidang

KAI Jelaskan Pembagian Wewenang Pengelolaan Perlintasan Sebidang
Foto: Ilustrasi KAI Jelaskan Pembagian Wewenang Pengelolaan Perlintasan Sebidang.

Keselamatan pada perlintasan sebidang yang mempertemukan jalur kereta api dengan jalan raya kini menjadi fokus perhatian masyarakat luas. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan penjelasan mendalam terkait pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan titik tersebut.

Dilansir dari Detik Travel, terdapat persepsi umum di tengah publik bahwa seluruh area perlintasan kereta api berada di bawah tanggung jawab PT KAI sepenuhnya. Padahal, regulasi di Indonesia mengatur pembagian tugas di antara berbagai instansi pemerintah.

Dasar hukum utama pengelolaan perlintasan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu, aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa perlintasan sebidang sebenarnya merupakan kondisi yang sebaiknya dihindari. Namun, jika perlintasan tetap ada, pengelolaannya harus disesuaikan dengan status atau kelas jalan yang bersangkutan.

PT KAI menegaskan bahwa penyediaan fasilitas keselamatan, pengurusan perizinan, hingga pemeliharaan di perlintasan sebidang menjadi kewajiban pemilik jalan. Peran pemerintah pusat dan daerah terbagi berdasarkan kategori wilayahnya.

Menteri Perhubungan melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab penuh atas perlintasan yang berada di jalan nasional. Sementara itu, pengelolaan perlintasan di jalan provinsi menjadi wewenang Gubernur sebagai kepala daerah.

Untuk tingkat kabupaten atau kota, tanggung jawab pengelolaan berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota setempat. Ketentuan ini memastikan setiap wilayah memiliki pengawas keselamatan yang jelas.

Jika perlintasan berada di lingkungan khusus seperti kawasan industri atau perkebunan, tanggung jawab dibebankan kepada pemilik badan hukum tersebut. Pemilik area wajib menjamin aspek keselamatan di jalur yang mereka miliki.

Peran PT KAI sebagai Operator

PT KAI sendiri memiliki fungsi sebagai operator yang fokus pada pengoperasian kereta api sesuai jadwal. Perusahaan bertugas memastikan keandalan sarana di lintasan pacu agar perjalanan tetap lancar.

Meskipun mengoperasikan kereta, PT KAI tidak memiliki kewenangan penuh atas jalan raya yang memotong jalur kereta tersebut. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan di titik pertemuan tersebut.

Guna menekan risiko kecelakaan, pihak KAI terus aktif melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Salah satu langkah konkretnya adalah menutup perlintasan liar yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah penutupan perlintasan ilegal ini penting untuk meminimalkan kerusakan sarana kereta api. Selain itu, tindakan ini membantu mencegah terjadinya gangguan jadwal perjalanan yang merugikan banyak penumpang.

Prioritas Perjalanan Kereta Api

Aturan mengenai prioritas di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 114 dalam undang-undang tersebut menetapkan kewajiban bagi pengemudi.

Pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta mulai ditutup. Hal ini merupakan prosedur keamanan standar yang tidak boleh diabaikan oleh pengguna jalan raya.

Seluruh pengendara diharuskan mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas. Pengguna jalan juga wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu berada di atas rel kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas ini tidak hanya membahayakan nyawa pengemudi dan penumpang kereta. Pelaku pelanggaran juga dapat terjerat sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di setiap perlintasan sebidang. Kepatuhan ini sangat krusial demi mewujudkan sistem transportasi yang aman dan selamat bagi semua pihak.

Artikel terkait

Rekomendasi