PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian dana tiket sebesar 100 persen bagi penumpang kereta api jarak jauh yang perjalanannya terganggu akibat kecelakaan di wilayah Stasiun Bekasi Timur. Dilansir dari Detik Travel, sebanyak 4.878 tiket telah berhasil diproses pengembaliannya hingga Selasa, 28 April 2026 pukul 11.00 WIB.
Insiden tersebut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL Commuter Line, yang mengakibatkan gangguan operasional signifikan pada layanan kereta api. Berdasarkan data terbaru hingga pukul 13.26 WIB, peristiwa tragis ini tercatat merenggut 15 korban jiwa serta menyebabkan 88 orang lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban meninggal dunia saat ini telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati guna keperluan identifikasi. Sementara itu, penumpang yang mengalami luka-luka telah mendapatkan perawatan medis intensif di sejumlah rumah sakit di sekitar lokasi kejadian untuk penanganan lebih lanjut.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna menjamin hak dan kepastian bagi para pelanggan yang terdampak hambatan perjalanan tersebut. Kebijakan mencakup pengembalian biaya untuk pembatalan akibat keterlambatan, perubahan rute, hingga penundaan perjalanan yang melebihi durasi satu jam.
"KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan," ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Fasilitas refund ini juga berlaku bagi tiket pulang-pergi maupun tiket lanjutan dalam satu kode booking milik KAI Group. Pelanggan yang memilih untuk tetap berangkat menggunakan kereta pengganti di kelas yang sama atau lebih tinggi tidak akan dikenakan biaya tambahan sedikit pun oleh pihak perusahaan.
Proses administrasi pembatalan tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan oleh operator. Batas waktu pengajuan ditetapkan maksimal tujuh hari setelah jadwal keberangkatan, dengan estimasi pencairan dana selesai dalam waktu 24 jam.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini. Di tengah kondisi yang tidak mudah, kami berupaya memastikan setiap korban tertangani dengan baik, keluarga tetap mendapatkan informasi yang jelas, dan pelanggan memperoleh haknya melalui proses pengembalian tiket secara penuh," tutup Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.