Juru Sembelih Halal Pastikan Kualitas Daging Kurban Idul Adha

Juru Sembelih Halal Pastikan Kualitas Daging Kurban Idul Adha
Foto: Ilustrasi Juru Sembelih Halal Pastikan Kualitas Daging Kurban Idul Adha.

Proses pemotongan hewan kurban menjadi tahapan krusial dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha agar menghasilkan daging yang sah dan higienis. Pemotongan tersebut tidak sekadar menyembelih, melainkan wajib mengikuti syariat Islam serta memenuhi standar kesejahteraan hewan.

Status kehalalan daging dapat dipertanyakan jika proses penyembelihan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Kehadiran Juru Sembelih Halal atau JULEHA menjadi faktor penentu untuk memastikan seluruh rangkaian pemotongan berjalan sesuai ketentuan agama.

Dilansir dari Cahaya, tenaga profesional ini bertanggung jawab penuh dalam pemotongan hewan demi menghasilkan komoditas yang halal. Tugas mereka meliputi pengawasan kondisi hewan, teknik pemotongan, hingga penanganan daging pasca-penyembelihan.

Peran JULEHA sangat krusial dalam ekosistem industri halal. Kebutuhan terhadap tenaga ahli ini melonjak signifikan saat perayaan Idul Adha karena volume penyembelihan hewan kurban meningkat pesat.

Berdasarkan ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta standar internasional GSO dan JAKIM Malaysia, seorang JULEHA wajib memenuhi kualifikasi keagamaan maupun teknis. Dari aspek religi, juru sembelih harus beragama Islam, sudah akil baligh, dan berakal sehat.

Mereka juga wajib menguasai tata cara pemotongan halal, seperti melafalkan basmalah, memahami arah kiblat, dan berniat menyembelih demi ibadah. JULEHA dilarang keras melakukan penyembelihan yang ditujukan untuk ritual non-Islam.

Pada aspek teknis, juru sembelih dituntut memiliki keterampilan mumpuni agar proses pemotongan berlangsung cepat dan humane untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan. Penggunaan pisau yang sangat tajam menjadi hal yang wajib dipenuhi.

Juru sembelih harus memastikan tiga saluran utama pada leher hewan terputus secara sempurna. Saluran tersebut meliputi saluran pernapasan (halqum), saluran makanan (mariÔÇÖ), serta dua pembuluh darah (wadajain).

Kondisi kesehatan dan kebersihan juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. JULEHA wajib sehat jasmani maupun rohani, serta menjaga kebersihan peralatan dan area kerja agar daging tetap higienis dan aman dikonsumsi.

Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban memiliki urutan langkah yang tidak boleh terlewatkan. Prosesi ini dimulai dengan melafalkan ucapan ÔÇ£Bismillahi Allahu AkbarÔÇØ tepat sebelum pisau disayatkan ke leher hewan.

Hewan kurban juga disunahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat saat disembelih. Juru sembelih melakukan pemotongan dengan satu gerakan sayatan cepat tanpa mengangkat pisau dari leher agar hewan tidak mengalami siksaan.

Darah dari tubuh hewan harus dipastikan mengalir keluar dengan sempurna karena cairan tersebut termasuk najis. JULEHA juga berkewajiban memperlakukan hewan dengan lemah lembut dan melarang segala bentuk penyiksaan sebelum pemotongan.

Sertifikasi dan Manajemen Rantai Halal

Juru sembelih memerlukan sertifikasi resmi dari lembaga terakreditasi seperti LPPOM MUI atau BPJPH untuk menjamin kompetensi standar halal. Pelatihan bagi JULEHA umumnya mencakup ilmu fikih penyembelihan, teknik modern, hingga manajemen rantai pasok halal.

Auditor Senior LPPOM, Dr. Ir. Henny Nuraini, M.Si, memaparkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi menjelang perayaan Idul Adha. JULEHA harus memastikan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, atau unta berada dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.

Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam, bersih, serta tidak dibuat dari bahan kuku, gigi, taring, maupun tulang. JULEHA wajib melafalkan niat karena Allah SWT dan memastikan hewan masih dalam keadaan hidup sebelum prosesi penyembelihan dimulai.

Tiga saluran pada leher yaitu trakea, esofagus, serta pembuluh darah vena dan arteri harus putus total dalam sekali sayatan. Tahapan penyimpanan dan distribusi daging juga wajib dijaga agar tidak terjadi kontaminasi dengan unsur haram atau najis.

Aturan Hukum Pemotongan Hewan Kurban

Seluruh regulasi ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Aturan tersebut juga sudah diintegrasikan ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Pemotongan Halal untuk ruminansia dan unggas.

ÔÇ£Jika dihubungkan dengan prosesi kurban, pemotongan hewan kurban juga sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) supaya terjaga persyaratan standar pemotongan halal dan aspek keamanan pangannya.ÔÇØ kata Henny.

ÔÇ£Namun karena jumlah RPH tidak dapat memenuhi kebutuhan seluruh pemotongan hewan kurban, maka pemerintah memperbolehkan proses pemotongan hewan kurban ini dilakukan di luar RPH tentu harus mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014,ÔÇØ ujar Henny.

Regulasi dari pemerintah tersebut mengatur secara mendalam mengenai fasilitas penerimaan hewan, tempat pengistirahatan, lokasi penyembelihan, penanganan daging dan jeroan, hingga sistem pengelolaan limbah.

Artikel terkait

Rekomendasi