Upah rendah yang diterima Abdul Azis (45), seorang guru honorer di Kamal Muara, Jakarta Utara, memicu kritik tajam karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Dilansir dari Megapolitan, Azis hanya menerima gaji sebesar Rp 2 juta per bulan, angka yang dianggap tidak seharusnya terjadi di ibu kota.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pengupahan di bawah standar merupakan pelanggaran hukum.
Hal ini merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin hak penghasilan tenaga pendidik.
"Gaji guru itu harus di atas upah minimum atau standar pengupahan di daerah situ. Misalnya kalau dia guru di Jakarta, ya upah minimum di Jakarta itu berapa? Sesuai enggak? Harusnya wajib sesuai," ujar Ubaid.
Ubaid menyebut upah Rp 2 juta bagi pengajar di Jakarta sebagai pelanggaran regulasi negara karena jauh di bawah UMR Jakarta 2026 yang mencapai Rp 5,7 juta.
JPPI bahkan mengategorikan fenomena penderitaan guru honorer ini sebagai sebuah skandal kemanusiaan yang terjadi di sektor pendidikan.
Pemerintah dinilai melegalkan eksploitasi terhadap tenaga pendidik dengan memberikan status honorer tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.
"Guru honorer dipaksa memikul beban kerja yang sama, bahkan sering kali lebih berat dari ASN, namun hak dasarnya dikebiri," kata Ubaid.
Kasus yang menimpa Azis diyakini merupakan fenomena puncak gunung es dari ribuan guru honorer lain yang mengalami nasib serupa di Jakarta.
Banyak pengajar yang upahnya bahkan tertahan di angka Rp 1.000.000 per bulan, namun mereka takut bersuara karena ancaman pemecatan.
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Sekolah Swasta
Meskipun Azis mengajar di madrasah milik yayasan swasta, Ubaid menekankan bahwa tanggung jawab upah layak tetap ada pada pundak pemerintah.
Sekolah swasta dianggap sebagai fasilitas bantuan karena sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh anak usia sekolah di Jakarta.
Tanpa keberadaan yayasan swasta, jutaan anak di Jakarta berisiko putus sekolah akibat keterbatasan daya tampung fasilitas pendidikan milik negara.
Oleh karena itu, pemerintah diwajibkan memenuhi kebutuhan pengupahan guru di sekolah swasta sebagai kompensasi atas peran mereka.
Kritik Atas Alokasi Anggaran Pendidikan Rp 700 Triliun
Pemberian bantuan donasi sepeda motor kepada Azis setelah kisahnya viral dianggap bukan solusi konkret untuk membenahi sistem yang rusak.
Ubaid mengibaratkan bantuan tersebut hanya seperti memadamkan api di satu titik tanpa menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.
Akar masalah ini terletak pada absennya peta jalan atau blueprint kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan status dan sertifikasi guru.
"Seharusnya kan kalau masalah honorer ini bisa diselesaikan ya, misalnya perencanaan dalam lima tahun ke depan, semua honorer bisa selesai tersertifikasi, misal 2026 dianggarkan berapa, 2027 berapa lagi, menyesuaikan," kata Ubaid.
Besarnya anggaran pendidikan yang mencapai Rp 700 triliun juga dipertanyakan karena tidak diprioritaskan untuk menjamin kesejahteraan guru.
"Seharusnya begitu, tidak seperti sekarang anggaran pendidikan kita punya R 700 triliun, tetapi enggak dipakai untuk gaji guru yang layak, malah gaji tukang cuci piring di SPPG, karena kita enggak punya perencanaan tadi," sambungnya.
Ubaid menyoroti adanya anggaran fungsi pendidikan yang ditarik ke 24 kementerian dan lembaga lain di luar Kemendikbudristek dan Kemenag.
"Kita punya anggaran pendidikan Rp 700 triliun tetapi enggak dipakai untuk gaji guru, tapi dipakai untuk gaji tukang cuci piring di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Ya karena kita enggak punya perencanaan tadi itu," kritiknya.
JPPI mendesak adanya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk mengunci peruntukan 20 persen anggaran pendidikan murni.
"Jadi harus ada ayat yang menyebutkan bahwa prioritas penggunaan anggaran pendidikan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar itu. Selama kebutuhan dasar ini belum terpenuhi, maka anggaran pendidikan ini tidak boleh digunakan untuk anggaran fungsi pendidikan yang lain," tutup Ubaid.