Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendesak pemerintah segera membenahi sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menyusul kasus pencabulan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagai respon atas lambatnya perbaikan regulasi perlindungan anak.
Desakan ini muncul setelah kepolisian menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dalam kasus yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 2020. Ubaid menilai pemerintah perlu melakukan langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang di lembaga pendidikan mana pun.
"Mau menunggu berapa banyak lagi kasus dan korban sehingga pemerintah memperbaiki sistem pencegahan (terhadap kekerasan seksual)," kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Ubaid menegaskan bahwa insiden di Pati seharusnya menjadi momentum bagi otoritas terkait untuk mempercepat penguatan protokol keamanan. Langkah penanggulangan tersebut harus mencakup seluruh jenjang pendidikan tanpa terkecuali.
"Baik itu pesantren, sekolah, maupun madrasah," kata Ubaid Matraji.
Berdasarkan data JPPI pada kuartal pertama tahun 2026, tingkat kekerasan di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama mencapai angka 12 persen. Sebaran data tersebut menunjukkan sembilan persen terjadi di pesantren dan sisanya di lingkungan madrasah.
"Kasus kekerasan terbanyak terjadi di sekolah 71 persen, selebihnya terjadi di pendidikan tinggi 11 persen, dan lembaga pendidikan non formal 6 persen," tutur Ubaid Matraji.
Ubaid menambahkan bahwa jaminan keamanan merupakan hak dasar bagi setiap peserta didik. Menurutnya, seluruh institusi pendidikan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menciptakan atmosfer yang kondusif bagi pertumbuhan anak.
Dilansir dari Nasional, Polresta Pati telah menaikkan status penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ke tahap penyidikan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang mencukupi melalui pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara.
Tersangka berinisial A, yang merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah dilakukan gelar perkara. Meski kasus ini dilaporkan pada 2024, proses hukum sempat terkendala karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan dari pihak korban sebelum akhirnya dilanjutkan oleh kepolisian.