10 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Tilang Elektronik

10 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Tilang Elektronik
Foto: Ilustrasi 10 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Tilang Elektronik.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital menggunakan kamera CCTV. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, terdapat total 10 jenis pelanggaran yang disasar oleh tilang elektronik ini berdasarkan regulasi hukum yang berlaku.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan ÔÇö Pengendara yang tidak mematuhi petunjuk arah, rambu, atau garis pembatas di jalan raya akan otomatis terekam kamera ETLE.
  • Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil ÔÇö Pengemudi maupun penumpang di garis depan kendaraan roda empat yang mengabaikan sabuk pengaman menjadi salah satu fokus penindakan.
  • Tidak mengenakan helm saat berkendara motor ÔÇö Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm pelindung standar akan terdeteksi secara otomatis oleh sistem kamera.
  • Menggunakan handphone ketika berkendara ÔÇö Aktivitas mengoperasikan ponsel saat mengemudikan kendaraan yang berpotensi memicu kecelakaan akan dijatuhi sanksi digital.
  • Berkendara melawan arus ÔÇö Tindakan berbahaya mengemudikan kendaraan dengan arah yang berlawanan dari jalur semestinya tidak luput dari rekaman ETLE.
  • Melebihi batas kecepatan ÔÇö Pengendara yang memacu kendaraannya melampaui batas kecepatan maksimal yang ditentukan di ruas jalan tertentu akan langsung ditindak.
  • Menerobos lampu lalu lintas atau APILL ÔÇö Tindakan melanggar lampu merah pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dipastikan akan terekam oleh kamera pengawas.
  • Melanggar aturan ganjil genap ÔÇö Pengendara yang melintasi kawasan pembatasan volume kendaraan dengan nomor pelat yang tidak sesuai hari operasional akan terkena tilang.
  • STNK tidak sah atau masa berlaku habis ÔÇö Legalitas dokumen kendaraan juga diperiksa secara digital di mana pemilik dengan STNK mati akan teridentifikasi.
  • Masuk jalur khusus seperti busway tanpa izin ÔÇö Kendaraan pribadi yang menerobos masuk ke dalam jalur transportasi umum khusus akan otomatis didokumentasikan sebagai pelanggaran.

Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran akan diproses melalui verifikasi data kendaraan di sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Petugas selanjutnya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang wajib direspons dalam waktu maksimal delapan hari. Jika terverifikasi, pelanggar harus membayar e-tilang melalui BRI Virtual Account (BRIVA), dan kelalaian konfirmasi dapat menyebabkan sanksi pemblokiran sementara STNK.

Artikel terkait

Rekomendasi