Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia pada umumnya wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, terdapat 5 jenis kendaraan tertentu yang secara resmi dikecualikan dari objek pajak tersebut.
- Kereta Api ÔÇö Sarana transportasi rel ini menjadi salah satu objek yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ÔÇö Mencakup kendaraan bermotor yang khusus digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan Korps Diplomatik dan Lembaga Internasional ÔÇö Meliputi kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
- Kendaraan Energi Terbarukan ÔÇö Jenis kendaraan yang menggunakan sumber energi terbarukan masuk dalam daftar yang dikecualikan dari objek PKB menurut aturan terbaru.
- Kendaraan Lain Sesuai Perda ÔÇö Kendaraan bermotor lainnya yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing mengenai pajak dan retribusi daerah.
Penting untuk dicatat bahwa dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis masuk dalam daftar pengecualian objek pajak seperti aturan sebelumnya. Meski demikian, pemerintah memberikan ruang berupa insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.